Senin, 20 April 2026

Perampingan OPD Purbalingga

PERDA Diketok, Sejumlah Dinas di Purbalingga Dilebur, Bupati: Agar Lebih Ramping dan Profesional

Bupati Fahmi resmi menandatangani Perda perampingan OPD, jumlah dinas akan berkurang dari 27 menjadi 23.

HUMAS DPRD PURBALINGGA
PERSETUJUAN PERDA BARU, Bupati Purbalingga, Fahmi Muhammad Hanif, menandatangani persetujuan Perda perampingan OPD dalam rapat paripurna di DPRD Purbalingga, Rabu (10/9/2025). Melalui Perda baru ini, jumlah OPD di lingkungan Pemkab Purbalingga berkurang dari 27 menjadi 23 unit. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga secara resmi melakukan perampingan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Jumlah OPD yang semula sebanyak 27 unit kini dipangkas menjadi 23 unit.

Keputusan ini disahkan melalui penandatanganan persetujuan bersama atas Perubahan Keempat Perda Nomor 12 Tahun 2016 dalam rapat paripurna DPRD Purbalingga, Rabu (10/9/2025).

Baca juga: Resmi Dilantik, Asosiasi Pengrajin Knalpol Purbalingga Siapkan Festival Knalpot Desember Mendatang

Perampingan ini dilakukan dengan mekanisme penggabungan beberapa dinas yang memiliki kesamaan urusan pemerintahan.

Bupati Purbalingga, Fahmi Muhammad Hanif, menjelaskan bahwa penataan ulang struktur ini didasari oleh perkembangan regulasi nasional serta mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah.

"Dengan adanya perkembangan regulasi nasional serta kemampuan anggaran daerah, maka hal tersebut menunjukan urgensi perlunya dilakukan perubahan kembali terhadap pembentukan dan susunan perangkat daerah," jelas Bupati Fahmi.

Sejumlah Dinas Dilebur

Berdasarkan Perda Purbalingga yang baru, terdapat beberapa OPD yang akan digabungkan.

Proses peleburan ini mempertimbangkan fungsi dan urusan pemerintahan yang serumpun.

Beberapa kelompok dinas yang mengalami peleburan antara lain Dinas Kesehatan dengan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Kemudian, Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan menjadi satu.

Penggabungan juga terjadi pada Dinas Lingkungan Hidup dengan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Sektor lain yang digabung adalah Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan.

Serta Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM yang dilebur dengan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja.

Target Kinerja Lebih Baik

Bupati Fahmi berharap, dengan struktur baru ini, OPD di lingkungan Pemkab Purbalingga akan lebih ramping, kaya fungsi, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan pelayanan publik.

"Dengan ditetapkannya Raperda ini, diharapkan dapat memperkuat koordinasi lintas sektor, meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja pemerintah daerah, sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan publik," imbuhnya.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Purbalingga, Aman Waliyudin, dan turut dihadiri jajaran pimpinan serta anggota dewan, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah Herni Sulasti.

Selain agenda perampingan OPD, rapat juga mengagendakan penyampaian empat Raperda prakarsa dari DPRD.

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved