Berita Kriminal

Warga Banyuanyar Solo Dibekuk Polisi, Cabuli Anak setelah Diajak Minum Miras di Kafe

Polresta Solo menangkap Handi Dwi Cahyono atau HDC, warga Banyuanyar, Banjarsari, Solo.

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/Muhammad Sholekan
Tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak, Handi Dwi Cahyono atau HDC, dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Rabu (24/11/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SOLO - Polresta Solo menangkap Handi Dwi Cahyono atau HDC, warga Banyuanyar, Banjarsari, Solo.

Dwi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak yang terjadi September 2021 lalu.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, korban berinisial VDA merupakan karyawan Dwi.

VDA masih berumur 17 tahun atau dalam kategori anak.

"Kejadian bermula pada Sabtu (18/9/2021), sekira pukul 22.30 WIB, di salah satu kafe di Laweyan Solo."

"Tersangka menawarkan diri mengantar pulang korban ke rumah," ucap Ade, Rabu (24/11/2021).

Baca juga: Hanya 5 Hari! Keris Kiai Kanjeng Naga Siluman Milik Diponegoro Dipamerkan di Museum Keris Solo

Baca juga: Perampok Gudang Rokok di Solo Tertangkap, Mantan Satpam yang Dipecat 2 Bulan Lalu

Baca juga: Aksi Bela Ulama Solo Raya Tuntut Pembubaran Densus 88 Antiteror, Ini Alasannya

Saat di kafe, Dwi menawarkan minuman keras kepada korban.

"Minggu (19/9/2021) pukul 00.30 WIB, pada saat tersangka hendak mengantar korban pulang ke rumah, di situlah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan dan/atau persetubuhan terhadap anak, di mobil tersangka," jelasnya.

Ade menjelaskan, awal pertemuan keduanya terjadi di bulan Juni 2021, saat VDA diterima sebagai karyawan tempat Dwi memimpin.

"Pada bulan itu, intens komunikasi antar tersangka dan korban dengan janji-janji untuk mengatasi masalah keuangan, masalah sekolah," terangnya.

Dalam kasus tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

"Satu unit mobil BMW milik tersangka dan beberapa dokumen elektronik dan dokumen lain terkait turut disita," jelasnya.

Polisi juga menyita beberapa botol minuman keras yang diduga diminum korban maupun tersangka sesaat sebelum terjadinya tindak pidana pencabulan.

Terhadap tersangka, polisi menjerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Baca juga: Ketua DPRD Jateng Minta Pemerintah Cari Solusi Lahan Pertanian Menyusut akibat Proyek Tol Solo-Yogya

Baca juga: Pimpin Rakor Pengamanan Natal dan Tahun Baru, Bupati Cilacap Ingatkan Warga Ancaman Covid Masih Ada

Baca juga: Puji Wajah Baru Alun-alun Purwokerto, Warga Banyumas: Lebih Cantik dan Manglingi

Baca juga: Dalam Hitungan Jam, Puluhan Pemotor Tergelincir Jatuh di Jalan Arteri Yos Sudarso Kota Semarang

Selain itu, juga Pasal 89 ayat (2) jo Pasal 76J ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak .

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved