Berita Solo
Perampok Gudang Rokok di Solo Tertangkap, Mantan Satpam yang Dipecat 2 Bulan Lalu
Tim Reserse Mobil (Resmob) Satreskrim Polresta Solo menangkap pelaku perampokan gudang rokok Camel di Jalan Brigjen Sudiarto, Serengan.
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SOLO - Tim Reserse Mobil (Resmob) Satreskrim Polresta Solo menangkap pelaku perampokan gudang rokok Camel di Jalan Brigjen Sudiarto, Serengan.
Pelaku berinisial RS alias S (21) dicokok Tim Resmob di rumahnya Kampung Tekil, Desa Sembukan, Kecamatan Sidoharjo, Wonogiri, Jumat (19/11/2021) pagi.
Perampokan yang terjadi Senin (15/11/2021) itu juga mengakibatkan satpam gudang bernama Suripto (32), tewas dengan luka di kepala.
"Alhamdulillah, hanya berselang empat hari, pelaku berhasil diamankan tim Satreskrim Polresta Solo di rumahnya. Kasus ini merupakan aksi yang direncanakan," ucap Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Senin (22/11/2021) pagi.
Baca juga: Gudang Rokok di Solo Dirampok. Seorang Satpam Tewas, Uang Rp 270 Juta Raib
Baca juga: Aksi Bela Ulama Solo Raya Tuntut Pembubaran Densus 88 Antiteror, Ini Alasannya
Baca juga: Temukan Ada Guru dan Murid di SDN Nusukan Barat Tak Pakai Masker, Wali Kota Solo Perintahkan Swab
Baca juga: Vokal Minta Pengusutan Kasus Tewasnya Gilang, Anggota BEM UNS Solo dapat Teror Lewat Telepon
Selain menangkap pelaku, lanjut Ade, pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp 310 juta, linggis, dan sejumlah telepon seluler.
Menurut Ade, RS merupakan mantan satpam di gudang tersebut.
RS juga menyimpan dendam sehingga tega menghabisi nyawa Suripto (33), yang pernah menjadi teman kerja.
"Jadi, karena terkena indisipliner, pelaku diputus kerja dari manajemen," imbuh Ade.
Menurut Ade, RS sering tidak masuk kerja dan korban yang sering menggantikan.
"Kemudian, korban mengadukan hal ini pada manajemen. Dua bulan lalu, pelaku dipecat. Ini yang membuat pelaku dendam. Dia memang berencana menghabisi korban," ungkapnya.
Dia menjelaskan, korban dibunuh menggunakan sebatang linggis berukuran 30 sentimeter.
Setelah menghabisi nyawa korban, RS menggondol brangkas berisi uang tunai Rp 310 juta.
"Jadi, ada motif dendam dan ekonomi. Uang hasil pencurian untuk bayar utang, membeli motor, membeli perhiasan, dan ditabung," tuturnya.
Baca juga: Jepara Kini Miliki Sirkuit Balap Dian Rakashima, Bupati Harap Tak Ada Lagi Balap Liar di Jalan Raya
Baca juga: Jenazah Serka Ari Tiba di Kendal, Prosesi Pemakaman Bakal Dipimpin KASAD Jenderal Dudung Abdurachman
Baca juga: Personel PMI Purbalingga Bertambah, 27 Relawan Lulus Diksar KSR
Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Senin 22 November 2021: Rp 984.000 Per Gram
Ade mengatakan, penyidik bakal menjerat RS menggunakan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
"Untuk brankas, saat ini masih dalam pencarian petugas. Pelaku kita tahan di rutan Mapolresta Solo," ujar Ade. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/kapolresta-solo-kombes-pol-ade-safri-simanjuntak-ditemui-di-ruang-kerjanya-senin-1532021.jpg)