UMK 2022 Jateng

Apindo Usul UMK Karanganyar Tahun Depan Rp 2.064.313, Serikat Buruh Minta Rp 2.090.191

Perhitungan penyesuaian UMK Karanganyar 2022 sesuai aturan menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS/AGUS ISWADI
Kepala Disdagnakerkop UKM Kabupaten Karanganyar, Martadi. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Disdagnakerkop UKM Kabupaten Karanganyar akan menyampaikan hasil sidang pleno pengupahan kepada Bupati Karanganyar

Hasil dalam sidang pleno tersebut ada dua usulan penyesuaian nilai UMK Karanganyar pada 2022.

Unsur serikat pekerja menolak PP Nomor 36 Tahun 2021 dan mengusulkan UMK 2022 sebesar Rp 2.090.191.

Sedangkan unsur pemerintah dan Apindo mengusulkan Rp 2.064.313 sesuai dengan rumusan PP Nomor 36 Tahun 2021

Adapun UMK Karanganyar 2021 sebesar Rp 2.054.040.

Baca juga: Pegawai DPMPTSP Karanganyar Slup-slupan Kantor Baru, Kirab Jalan Kaki Sejauh 2 Kilometer

Baca juga: Semua Spanduk Iklan Rokok Dicopoti di Karanganyar, Bupati: Tegakkan Perda Nomor 11 Tahun 2019

Baca juga: Gondangrejo Karanganyar Jadi Lokasi Survei Kebumian, Dilaksanakan Mulai Desember 2021

Baca juga: Daripada Penasaran Silakan Cicipi Langsung, Gurihnya Nasi Gablok di Desa Berjo Karanganyar

Kepala Disdagnakerkop UKM Kabupaten Karanganyar, Martadi menyampaikan, perhitungan penyesuaian UMK Karanganyar 2022 sesuai aturan menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021.

Pihak dewan pengupahan telah menerima data dari BPS sebagai acuan perhitungan penyesuaian UMK Karanganyar 2022

Dinas bersama serikat pekerja, BPS, dewan pakar, dan Apindo telah menggelar sidang pleno pengupahan pada Kamis (18/11/2021).

"Setelah sidang pleno, hasilnya disampaikan ke Bupati Karangayar."

"Setelah Bupati berkenan, dikirim ke Gubernur Jawa Tengah."

"Ini (hasil sidang pleno) belum kami laporkan ke Bupati," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (19/11/2021). 

Ketua Apindo Karanganyar, Edy Dharmawan mengatakan, prinsipnya dari Apindo taat terhadap aturan pemerintah yang menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 dalam menghitung penyesuaian UMK 2022. 

Dia menuturkan, saat ini perusahaan sedang dalam tahap penyesuaian dengan kondisi pandemi Covid-19.

Perusahaan dapat bangkit kembali akibat dampak pandemi Covid-19 dimungkinkan pada 2022. 

"Memang kalau dilihat secara umum ada geliat ekonomi."

"Tapi kalau secara keseluruhan, industri belum bisa bangkit seperti sebelum Covid-19."

"Beban kami masih banyak."

"Kami mengikuti PP Nomor 36 Tahun 2021 karena aturannya sudah jelas," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (19/11/2021).

Sementara itu Koordinator Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Karanganyar, Eko Supriyanto mengungkapkan, dari pihak serikat mengusulkan penyesuaian UMK Karanganyar 2022 menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2015 yakni sebesar Rp 2.090.191.

"Kalau perhitungan menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 ada kenaikan Rp 10 ribu (dari UMK 2021)."

"Kalau menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2015 ada kenaikan tidak sampai Rp 50 ribu," jelasnya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (19/11/2021). 

Eko menjelaskan, indikator kebutuhan hidup layak itu seharusnya dapat terpenuhi mengingat konsep UMK sebagai jaring pengaman.

Lanjutnya, kebutuhan para pekerja bertambah dengan adanya pandemi Covid-19 seperti saat ini.

Dia berharap pemerintah dapat berpihak kepada para pekerja kaitannya dengan penyesuaian UMK 2022. 

Saat ini pihak pekerja masih menunggu respon dari Bupati Karanganyar terkait audiensi dengan serikat pekerja soal penyesuaian UMK Karanganyar 2022.

Pasalnya usulan penyesuaian UMK dari daerah paling lambat dilaporkan kepada Gubernur pada Senin (22/11/2021). (*)

Baca juga: Gugah Antusias Warga Ikuti Vaksinasi, Restoran di Purwokerto Banyumas Ini Sediakan Makan Gratis

Baca juga: Kasus Mafia Tanah Kembali Ramai, Begini Pandangan Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed Purwokerto

Baca juga: Bupati Purbalingga Tegur Perangkat di 10 Kecamatan, Capaian Vaksinasi Covid di Bawah 50 Persen

Baca juga: 13 Raperda Prioritas Kabupaten Purbalingga Disepakati Masuk Propemperda 2022, Berikut Rincinya

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved