Berita Purbalingga Hari Ini
13 Raperda Prioritas Kabupaten Purbalingga Disepakati Masuk Propemperda 2022, Berikut Rincinya
Inilah rincian Raperda Prioritas Pemkab Purbalingga untuk Propemperda Tahun 2022.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - DPRD Kabupaten Purbalingga bersama Pemkab Purbalingga menyepakati 13 Raperda yang diprioritaskan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2022.
13 Raperda prioritas tersebut sebelumnya telah dibahas secara intensif oleh tim penyusun Propemperda Pemkab Purbalingga dan Bapemperda DPRD Kabupaten Purbalingga.
Baca juga: Lantik 85 Pejabat, Bupati Purbalingga Ingatkan Jargon Kerja ASN Berakhlak
Baca juga: Pemkab dan DPRD Purbalingga Sepakati Raperda APBD 2022 Defisit Rp 57 Miliar
Baca juga: Bukan Hanya Perawatan di RSJ, Dinkes Purbalingga Ungkap Dukungan Keluarga Percepat Kesembuhan ODGJ
Baca juga: Cuaca Purbalingga Hari Ini, Kamis 18 November 2021: Diperkirakan Hujan Siang hingga Malam
"Hasil kesepakatan dari pembahasan tersebut disepakati ada 13 Raperda yang menjadi prioritas pada 2022."
"Terdiri dari 6 Raperda usulan pemerintah daerah, 4 Raperda usulan DPRD."
"3 Raperda lainnya merupakan kumulatif terbuka," kata Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (18/11/2021).
Raperda prioritas Pemkab Purbalingga untuk Propemperda Tahun 2022 itu secara rinci adalah sebagai berikut.
1) Raperda tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2) Raperda tentang Pendidikan Karakter.
3) Raperda tentang Fasilitasi Pondok Pesantren.
4) Raperda tentang Perizinan Berusaha di Kabupaten Purbalingga.
5) Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan.
6) Raperda tentang Bangunan Gedung.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Purbalingga, H Tongat menyampaikan, Raperda Prakarsa DPRD pada Propemperda Tahun 2022 ada 4 Raperda.
Secara rinci yakni sebagai berikut.
1) Raperda tentang BUMDES yang diusulkan oleh Komisi I.