Berita Kriminal
Pencuri Perkakas Pertukangan di Kebumen Dibekuk Polisi: Sebenarnya, Setelah Mencuri Takut, Pak
Aksi pencurian alat perkakas pertukangan kayu yang dilakukan PN pada 24 Februari 2021 lalu dibongkar polisi.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Sepintar-pintarnya bangkai ditutupi, baunya tetap tercium juga. Peribahasa ini tepat untuk menggambarkan aksi kejahatan yang dilakukan PN (52), warga Desa Benerkulon, Kecamatan Ambal, Kebumen.
Aksi pencurian alat perkakas pertukangan kayu yang dilakukan PN pada 24 Februari 2021 lalu dibongkar polisi.
PN diduga mencuri di bengkel kayu milik SY (50), warga Desa Tunggalroso, Kecamatan Prembun, Kebumen.
Wakapolres Kebumen Kompol Edi Wibowo mengatakan, dari kejadian itu, SY mengalami kerugian kurang lebih Rp 20 juta.
Alat pertukangan yang digondolo PN di antaranya, tiga unit mesin pasah listrik dan satu unit mesin gergaji listrik.
"Barang bukti ini kami dapatkan dari tersangka PN," jelas Kompol Edi Wibowo didampingi Kapolsek Prembun AKP Tejo Suwono, saat konferensi pers, Senin (1/11/2021).
Baca juga: Boy Tak Sadar Aksinya Diketahui Warga, Anak Punk Curi Motor Karyawan Warung Mie Ayam di Kebumen
Baca juga: Warga Dibuat Bingung Status Jalan di Desa Karangduwur Kebumen, Swadaya Perbaiki yang Berlubang
Baca juga: Ketua Geng Motor di Kebumen Ditangkap Polisi, Ada Sabu 4,86 Gram di Rumahnya
Baca juga: Kakek Ini Dapat Rejeki Saat Diusir Polisi, Masuk Kantor Polres Kebumen Hendak Jualan Kemoceng
Edi mengatakan, PN ditangkap anggota Polsek Prembun pada Kamis (14/10/2021), di rumah PN, sekitar pukul 20.00 WIB.
Menurut Edi, PN tak beraksi sendiri. Dia dibantu seorang teman yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Dalam aksi pencurian itu, PN bertugas sebagai driver serta mengawasi sekitar lokasi.
Satu tersangka lain sebagai eksekutor, masuk ke bengkel, lalu mencongkel kunci pintu lemari tempat penyimpanan alat- alat pertukangan kayu listrik, dan membawa kabur.
Setelah berhasil mencuri, barang-barang itu disimpan di rumah PN dan rencananya dijual, menunggu situasi aman.
"Sebenarnya, setelah mencuri, takut, Pak. Makanya, disimpan dulu biar adem. Nanti, kalau sudah aman, dijual, uangnya dibagi dua," jelas PN.
Terkait perbuatannya itu, PN dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Ia terancam kurungan penjara paling lama tujuh tahun penjara. (*)
Baca juga: 42 Siswa Positif Covid, PTM 20 Sekolah di Kota Semarang Dihentikan Sepekan
Baca juga: Polda Jateng Asistensi Penanganan Kasus Diklat Maut Menwa UNS. Polisi Segera Panggil Saksi Ahli
Baca juga: Rumah Petani di Demak Ambruk, Rata dengan Tanah akibat Diguyur Hujan Deras Semalaman
Baca juga: Warga Tawangmangu Karanganyar Rasakan Gempa, Belum Ada Laporan Kerusakan