Berita Solo
Polda Jateng Asistensi Penanganan Kasus Diklat Maut Menwa UNS. Polisi Segera Panggil Saksi Ahli
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro melakukan asistensi penanganan kasus kematian mahasiswa UNS Gilang Endi Saputra.
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SOLO - Direktur Reserser Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro melakukan asistensi kasus kematian mahasiswa UNS Gilang Endi Saputra yang ditangani Satreskrim Polresta Solo.
Saat ditemui di Mapolresta Solo, Senin (1/11/2021), Djuhandhani memastikan, penyidikan kasus kematian peserta diklat Menwa itu berjalan profesional dan tidak ada kendala.
Djuhandani mengungkapkan, alat bukti hasil autopsi yang dikeluarkan RS Bhayangkara Semarang Biddokes Polda Jateng akan dikuatkan dengan keterangan ahli.
"(Hasil, Red) visumnya sudah ada, yang bisa membaca visumnya kan ahli, polisi gak bisa membaca visum. Ahli yang bisa menerangkan hasil visum," ucapnya kepada wartawan.
Baca juga: Gilang Diduga Tewas Akibat Pukulan, Polisi Periksa 21 Panitia Diklat Menwa UNS Solo
Baca juga: Temukan Bukti Baru, Polisi Tambah Saksi Kasus Kematian Mahasiswa UNS Solo saat Diksar Menwa
Baca juga: Menwa UNS Dibekukan, Sekretariatnya Dibanjiri Poster dan Stiker Tuntutan Keadilan untuk Gilang
Baca juga: Tak Hanya di UNS Solo, Kasus Peserta Diklatsar Menwa Tewas Juga Terjadi di UMS
Setelah itu, lanjut dia, sesuai peraturan kapolri (Perkap), pihak penyidik akan melakukan gelar perkara penentuan tersangka.
"Yang berkaitan dengan pelaku (tersangka) akan kami putuskan dalam gelar perkara itu," terangnya.
Dia melihat adanya hal-hal yang perlu ditambahi terkait pemenuhan alat bukti sesuai Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang alat bukti.
"Saat ini, alat bukti sudah ada namun perlu dilaksanakan pendalaman. Kami perlu pendalaman, memeriksa ahli yang berkaitan dengan kematian. Dari ahli, akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP)," jelasnya.
Menurutnya, dari alat bukti surat dan keterangan ahli forensik akan menguatkan apakah berkaitan atau tidak terkait kasus tersebut.
"Alat bukti dan keterangan dari kegiatan penerimaan Menwa sudah disampaikan. Kegiatan itu yang kami rangkum menjadi keterangan yang mana kejadian tersebut apakah yang mengakibatkan kematian atau tidak," ujarnya. (*)
Baca juga: Rumah Petani di Demak Ambruk, Rata dengan Tanah akibat Diguyur Hujan Deras Semalaman
Baca juga: Warga Tawangmangu Karanganyar Rasakan Gempa, Belum Ada Laporan Kerusakan
Baca juga: Terseret Skandal Pengaturan Skor Perserang di Liga 2, Persekat Tegal: Kami Pastikan Tidak Terlibat
Baca juga: 51 Budaya Jateng Masuk WBTb Kemdikbud. Selain Mendoan, Ada Ebeg Banyumas dan Hik Solo