Berita Jawa Tengah
Kepada Pemilik Motor yang Disita Polisi, Ayo Diambil! Berikut Syarat di Satlantas Polres Karanganyar
Pemilik harus melengkapi kendaraannya apabila hendak mengambil motor yang ditahan di Kantor Satlantas Polres Karanganyar.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - 13 sepeda motor berknalpot brong yang disita dan ditempatkan di Kantor Satlantas Polres Karanganyar, hingga kini belum diambil pemiliknya.
Sebelumnya anggota Satlantas Polres Karanganyar telah menyita sekira 29 motor berknalpot brong saat menggelar Operasi Patuh Candi 2021 di sepanjang Jalan Lawu Karanganyar pada akhir pekan lalu.
Motor tersebut disita karena tidak dilengkapi spion, plat nomor, maupun knalpot tidak sesuai standar.
Baca juga: Setelah Sistem Jemput Bola, Kini Bupati Karanganyar Gagas Vaksinasi Malam, Alasannya Kejar Target
Baca juga: BPBD Karanganyar: Belum Ditentukan, Dua Titik EWS Bantuan UNS Surakarta Masih Disurvei
Baca juga: Percepat Vaksinasi Pelajar, Tim Vaksin Center Karanganyar Terapkan Sistem Jemput Bola
Baca juga: Warga Mojogedang Karanganyar Ini Aniaya Anak Usia 12 Tahun, Emosi Soal Pesan Singkat Grup SD
Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Sarwoko menyampaikan, beberapa pemilik telah mengambil motornya di Kantor Satlantas Polres Karanganyar pada Senin (27/9/2021).
"Sudah ada 16 motor yang diambil."
"Masih ada 13 lagi yang belum diambil pemiliknya di sini," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (28/9/2021).
Dia menuturkan, pemilik harus melengkapi kendaraannya apabila hendak mengambil motor yang ditahan di Kantor Satlantas Polres Karanganyar.
Selain itu pemilik kendaraan juga harus didampingi wali atau orangtuanya.
"Kalau tidak ada spion, dipasang spion terlebih dahulu."
"Knalpot brong diganti dengan yang standar."
"Jadi keluar sudah sesuai standar dalam berkendara," ungkapnya.
AKP Sarwoko menjelaskan, separuh lebih pemilik kendaraan masih berada di bawah umur.
Lanjutnya, polisi tetap menekannya edukasi kepada pemilik kendaraan.
Dari 16 sepeda motor yang telah diambil pemiliknya tidak ada yang bodong atau surat-suratnya lengkap.
"60 persen (pemilik kendaraan) masih di bawah umur," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi tidak menerapkan penindakan tilang selama berlangsungnya Operasi Patuh Candi hingga 3 Oktober 2021.
Kendati demikian motor yang tidak sesuai aturan seperti berknalpot brong akan disita polisi.
Akan tetapi pemilik kendaraan diberi surat teguran untuk nantinya diberikan pembinaan saat hendak mengambil kendaraan di Kantor Satlantas Polres Karanganyar. (*)
Baca juga: Bertabur Logo Sponsor, Jersey AHHA PS Pati FC Diperkenalkan ke Publik. Ada 4 Varian yang Digunakan
Baca juga: Hore! 300 Anak Yatim di Kudus Dapat Hadiah Sepeda dari Lazisnu
Baca juga: Hujan 1 Jam, Kampung Cebolok Kota Semarang Sudah Terendam Banjir. Warga Minta Ada Perbaikan Drainase
Baca juga: Disdikbud Kendal Sedang Menyeleksi Calon Kepala Sekolah, Wahyu: Mengisi Kekosongan di Beberapa SMP