Berita Jateng

Tepergok Buang Limbah, 2 Warga Polokarto Sukoharjo Jadi Tersangka Pencemaran Sungai Bengawan Solo

Polres Sukoharjo menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pencemaran Sungai Bengawan Solo.

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: rika irawati
Tribun Jateng/Muhammad Sholekan
Petugas dari Perusda Air Minum Solo ketika mengambil sampel air di Sungai Bengawan Solo yang diduga tercemar ciu dari industri rumahan di Sukoharjo, beberapa lalu. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SUKOHARJO - Polres Sukoharjo menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pencemaran Sungai Bengawan Solo.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyampaikan, dua tersangka tersebut masing-masing berinisial H (36) dan J (40).

Keduanya merupakan warga Polokarto, Sukoharjo.

Menurut Wahyu, kedua tersangka merupakan pelaku pembuang limbah hasil produksi alkohol di salah satu tempat pembuatan alkohol di Polokarto, Sukoharjo.

"Perbuatan tersebut dilakukan lewat cara, kedua tersangka menyedot limbah dari tempat produksi menggunakan alat berupa diesel dan disalurkan lewat selang berdiameter dua dim," ucapnya, Jumat (17/9/2021).

Baca juga: Polda Jateng Curigai Satu Industri Rumahan Ciu di Sukoharjo sebagai Biang Pencemaran Bengawan Solo

Baca juga: Polda Jateng Tangani Pencemaran Sungai Bengawan Solo, Cek Industri Rumah Pembuat Ciu di Sukoharjo

Baca juga: Terulang Lagi, Sungai Bengawan Solo Tercemar Limbah Industri Ciu, Ganjar: Keterlaluan!

Baca juga: Ikan Mabuk akibat Sungai Bengawan Solo di Blora Tercemar Limbah Ciu, Penghasilan Warga Menurun

Limbah itu, lanjut Wahyu, dimasukan ke dalam tandon penyimpannan limbah berkapasitas 1.000 liter yang sudah disiapkan di atas mobil pikap.

Setelah limbah berhasil dimasukan ke dalam tandon, imbuh Wahyu, kemudian, tandon tersebut dibawa ke tempat pembuangan yaitu di pekarangan salah satu warga di Polokarto.

"Pekarangan tersebut sudah dibuat empang untuk membuang limbah. Tempat pembuangan limbah dimaksud (empang, red) berada di pinggir Sungai Samin yang berjarak kurang lebih 10 meter, yang merupakan anak Sungai Bengawan Solo," ungkapnya.

Penangkapan

Menurut Wahyu, Tim Opsnal Tipidter Polres Sukoharjo mendapatkan beberapa informasi tentang pembuangan limbah di wilayah Polokarto, Sukoharjo.

"Lalu, pada Jumat (10/9/2021), Tim Opsnal melakukan penyelidikan di beberapa tempat hingga pukul 15.00 WIB, menemukan di TKP, yaitu di salah satu pekarangan warga Polokarto, Sukoharjo," tuturnya.

Dia menjelaskan, terdapat dua tersangka H dan J sedang melakukan pembuangan limbah dengan sarana dua unit mobil pikap.

"Oleh karena itu, keduanya diamankan beserta barang bukti untuk dibawa ke Polres Sukoharjo guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Baca juga: Saat Terbalik di Perairan Cilacap, Kapal Pengayom IV Membawa 2 Truk Bermuatan Pasir Bangunan

Baca juga: Manfaatkan Daun Sutra Soka, Pemuda di Semarang Ini Buat Bros Kupu-kupu Siap Tembus Pasar Eropa

Baca juga: Ahli Waris Pasien Covid di Demak Bakal Terima Santunan Rp 1,5 Juta, Disediakan bagi 1.218 Orang

Baca juga: Kapal Pengayoman IV Tenggelam saat Perjalanan Cilacap-Nusakambangan, 2 Orang Tewas dan 5 Selamat

Menurutnya, tersangka H dan J melanggar tindak pidana melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Menurutnya, sebagaimana dimaksud Pasal 104 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan/atau Pengelolaan Lingkungan Hidup, tersangka terancam pidana penjara paling lama tiga tahun.

"Selain itu, juga pidana denda paling banyak Rp 3 miliar," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved