Berita Banyumas

6 Bulan Terjadi 5 Kecelakaan di Perlintasan KA, PT KAI Daop 5 Purwokerto: Ini Tanggung Jawab Bersama

PT KAI Daop 5 Purwokerto mencatat, ada lima kecelakaan sepanjang Januari-Juni 2021 di perlintasan sebidang kereta api.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/Istimewa
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan kereta api di Banyumas, belum lama ini. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Perseroan Terbatas (PT) Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 5 Purwokerto mencatat, terjadi setidaknya tujuh kecelakaan di perlintasan sebidang selama 2020.

Tahun ini, di semester pertama 2021, terjadi lima kecelakaan serupa yang mengakibatkan beberapa nyawa melayang.

Vice President PT KAI Daop 5 Purwokerto Joko Widagdo mengungkapkan, mayoritas kecelakaan tersebut dipicu kurang disiplinnya pengguna jalan.

Di antaranya, pengendara tetap melaju meskipun sudah ada peringatan rambu dan sirine di perlintasan kereta.

"Tak jarang, saat ada kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang, pandangan umum, itu adalah tanggungjawab PT KAI. Pandangan ini keliru," ujar Joko Widagdo dalam rilis yang diterima, Kamis (2/9/2021).

Baca juga: PT KAI Meminta Maaf, KA Nusa Tembini Relasi Cilacap-Yogyakarta Batal Diluncurkan, Berikut Alasannya

Baca juga: 3.165 Calon Penumpang Kereta Daop 5 Purwokerto Batal Berangkat, Mayoritas Terganjal Surat Vaksinasi

Baca juga: Bawa Spanduk, Petugas PT KAI Daop 5 Purwokerto Ajak Warga Hati-hati Melintasi Perlintasan Kereta

Baca juga: PT KAI Daop 5 Purwokerto Buka Layanan Kirim Barang Pakai Jasa Kereta Lewat Kargo Lingkar Joglosemar

Kondisi ini mendorong PT KAI Daop 5 Purwokerto menyelenggarakan focus group discussion (FGD) dengan menggandeng Ditjend Perkeretaapian, pihak kepolisian, dinas Perhubungan, dan Dinas Pekerjaan Umum.

"Lewat kegiatan ini, diharapkan ada kesepahaman dan kesamaan persepsi bahwa keselamatan di perlintasan merupakan tanggung jawab bersama," imbuhnya.

Selama ini, diketahui, pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang tidak saja merugikan pengendara jalan tetapi juga perjalanan kereta api.

Perlu diketahui, perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang.

Perlintasan sebidang tersebut muncul dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api.

Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114 menyatakan, pada pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup.

Aturan di atas senada dengan UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 90 poin d) yang menyatakan, penyelenggara Prasarana Perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan.

"Sekali lagi, tujuan utamanya yaitu untuk menjaga keselamatan perjalanan KA," terangnya.

Di wilayah Daop 5 Purwokerto, terdapat total 197 perlintasan sebidang, baik resmi maupun tidak resmi, dimana 107 dijaga dan 90 tidak terjaga.

Sedangkan perlintasan tidak sebidang, baik berupa flyover maupun underpass, berjumlah 89.

Baca juga: Membanggakan! Lewat The Witchs Heart, Komikus Muda asal Banyumas Ini Mulai Mendunia

Baca juga: Biaya Termahal Tes Antigen Dipatok Rp 99 Ribu, Kemenkes Minta Dinkes Daerah Ikut Mengawasi

Baca juga: RSDC di Hotel Rosenda Baturraden Resmi Ditutup, Penanganan Kasus Covid Dialihkan ke RSUD Banyumas

Baca juga: Bripda Heni Dinobatkan sebagai Polwan Trengginas 2021 Polres Cilacap, Penari yang Juga Atlet Voli

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved