PPKM Darurat Jateng

Ini Aturan Lengkap PPKM Darurat di Kota Semarang, Berlaku Mulai Besok Sabtu 3 Juli 2021

PPKM Darurat yang berlangsung hingga 20 Juli 2021 itu, menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 5 Tahun 2021.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/EKA YULIANTI FAJLIN
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi memberikan keterangan pers mengenai PPKM Darurat di kantornya, Jumat (2/7/2021). 

"Jadi RS penuh, tempat karantina penuh."

"Ambulans penuh."

"Kami mohon bersama-sama rem terlebih dahulu selama tiga minggu ke depan sesuai petunjuk Presiden Joko Widodo itu," pintanya.

Selama PPKM Darurat, Pemkot Semarang juga akan memberikan bantuan sembako kepada warga yang terdampak. (Eka Yulianti Fajlin)

Disclaimer Tribun Banyumas

Bersama kita lawan virus corona.

Tribunbanyumas.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Ingat pesan ibu, 5M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, selalu Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, mengurangi Mobilitas).

Baca juga: Khaerul Setor Rp 1 Juta Tiap Bulan, Dua Jukir Nakal Ditangkap, Libatkan Oknum Pegawai Pemkab Kendal

Baca juga: Lima Bulan Curi Belasan Motor, Begini Aksi Asrori di Kendal: Saya Manfaatkan Kelengahan Calon Korban

Baca juga: Pemkab Tegal Siapkan Rusunawa Suradadi sebagai Tempat Karantina Terpusat Covid, Siap Awal Juli Ini

Baca juga: RSUD Kardinah Kota Tegal Tambah 24 Bed Ruang Isolasi Pasien Covid-19

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved