PPKM Darurat Jateng
Ini Aturan Lengkap PPKM Darurat di Kota Semarang, Berlaku Mulai Besok Sabtu 3 Juli 2021
PPKM Darurat yang berlangsung hingga 20 Juli 2021 itu, menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 5 Tahun 2021.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
Pemkot Semarang telah berkoordinasi dengan para tokoh agama bahwa tempat ibadah ditutup sementara selama PPKM Darurat.
"Kami baru saja zoom dengan para kiai, persatuan gereja, hindu darma, dan klenteng."
"Mereka bisa memahami dan akan menutup sementara tempat ibadah sampai 20 Juli 2021," paparnya.
Perubahan keempat mengenai kegiatan pertemuan.
Semisal, pernikahan dan pemakaman dibatasi maksimal 30 orang.
Ruang aktivitas publik ditutup.
Kegiatan pentas seni dan budaya tidak diperbolehkan.
"Taman tutup, tempat olahraga publik tutup, kegiatan forum group discussion (FGD) tutup."
"Pentas seni tidak diperbolehkan," sebutnya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (2/7/2021).

Baca juga: Viral, Pengemis di Brebes Beli Kalung Emas Pakai 2 Karung Uang Receh. Begini Cerita Pemilik Toko
Baca juga: Tak Terima Diputus Cinta, Pemuda di Brebes Ini Siram Siswi SMK Pakai Air Keras
Hendi menuturkan, pengawasan PPKM Darurat akan dilakukan oleh Satpol PP, Polrestabes, Kodim, Lanal, dan Denpom.
Pihak yang melanggar aturan akan dikenai sanksi.
Hendi menyebut, sanksi dalam Imendagri disebutkan mulai dari sanksi administratif berupa tertulis hingga tindakan tegas pembubaran, penutupan, bahkan pencabutan izin usaha.
Sebelum pemberlakukan PPKM Darurat, Pemkot Semarang sebenarnya telah memberlakukan PKM revisi dengan sejumlah pengetatan.
Namun, hingga saat ini jumlah penderita Covid-19 tidak kunjung turun.
Bahkan, positive rate mencapai 25 persen dari total uji tes PCR.