PPKM Darurat Jateng

Ini Aturan Lengkap PPKM Darurat di Kota Semarang, Berlaku Mulai Besok Sabtu 3 Juli 2021

PPKM Darurat yang berlangsung hingga 20 Juli 2021 itu, menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 5 Tahun 2021.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/EKA YULIANTI FAJLIN
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi memberikan keterangan pers mengenai PPKM Darurat di kantornya, Jumat (2/7/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pemkot Semarang siap melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat mulai Sabtu (3/7/2021).

PPKM yang berlangsung hingga 20 Juli 2021 itu, menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 5 Tahun 2021.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, dalam Imendagri 2021, ibu kota Jawa Tengah ini masuk wilayah level 4.

Artinya, masuk dalam wilayah zona merah berkategori bahaya.

Baca juga: Petugas Pemulasara Jenazah RSUP Kariadi Semarang Kewalahan, Sehari Bisa Rawat 25 Jenazah Covid

Baca juga: Ganjar Ajak Gus Miftah Gowes Masuk Pasar dan Kampung di Semarang, Edukasikan Protokol Kesehatan

Baca juga: Virus Covid-19 Menginfeksi ODGJ di Kota Semarang, 47 Orang Dirawat di RSJD Amino Gondohutomo

Baca juga: Rozi Dapat Narkoba dari Napi di Lapas Kedungpane Semarang, Hendak Antar Pesanan ke Kaliwungu Kendal

Dengan demikian, perlu ada hal-hal yang harus diubah guna menindaklanjuti Imendagri.

Pertama, work from home (WFH) atau bekerja dari rumah berlaku untuk seluruh kantor, baik pemerintah maupun swasta.

Perkantoran non esensial harus menerapkan WFH 100 persen.

Sedangkan perkantoran esensial WFH 50 persen.

Kantor yang masuk kategori kritikal, semisal kesehatan dan keamanan, dimungkinkan bekerja dari kantor 100 persen.

Kedua, seluruh pusat perbelanjaan tutup.

Sedangkan tempat makan, resto, warung makan, dan pedagang kaki lima (PKL) hanya diperbolehkan melayani take away atau pemesanan delivery hingga pukul 20.00.

"Silakan buka tapi tidak boleh melayani makan di tempat," ujar Hendi, sapaannya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (2/7/2021).

Tempat usaha yang bersifat esensial itu adalah minimarket, toko kelontong, grosir sembako, boleh buka dengan pembatasan 50 persen maksimal hingga pukul 20.00.

Adapun pasar tetap boleh beroperasi.

Perubahan selanjutnya mengenai tempat ibadah.

Pemkot Semarang telah berkoordinasi dengan para tokoh agama bahwa tempat ibadah ditutup sementara selama PPKM Darurat.

"Kami baru saja zoom dengan para kiai, persatuan gereja, hindu darma, dan klenteng."

"Mereka bisa memahami dan akan menutup sementara tempat ibadah sampai 20 Juli 2021," paparnya.

Perubahan keempat mengenai kegiatan pertemuan.

Semisal, pernikahan dan pemakaman dibatasi maksimal 30 orang.

Ruang aktivitas publik ditutup.

Kegiatan pentas seni dan budaya tidak diperbolehkan.

"Taman tutup, tempat olahraga publik tutup, kegiatan forum group discussion (FGD) tutup."

"Pentas seni tidak diperbolehkan," sebutnya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (2/7/2021).

Ganjar Pranowo saat meninjau sentra vaksinasi di Holy Stadium Marina, Kota Semarang, Jumat (2/7/2021) pagi
Ganjar Pranowo saat meninjau sentra vaksinasi di Holy Stadium Marina, Kota Semarang, Jumat (2/7/2021) pagi (IST)

Baca juga: Viral, Pengemis di Brebes Beli Kalung Emas Pakai 2 Karung Uang Receh. Begini Cerita Pemilik Toko

Baca juga: Tak Terima Diputus Cinta, Pemuda di Brebes Ini Siram Siswi SMK Pakai Air Keras

Hendi menuturkan, pengawasan PPKM Darurat akan dilakukan oleh Satpol PP, Polrestabes, Kodim, Lanal, dan Denpom.

Pihak yang melanggar aturan akan dikenai sanksi.

Hendi menyebut, sanksi dalam Imendagri disebutkan mulai dari sanksi administratif berupa tertulis hingga tindakan tegas pembubaran, penutupan, bahkan pencabutan izin usaha.

Sebelum pemberlakukan PPKM Darurat, Pemkot Semarang sebenarnya telah memberlakukan PKM revisi dengan sejumlah pengetatan.

Namun, hingga saat ini jumlah penderita Covid-19 tidak kunjung turun.

Bahkan, positive rate mencapai 25 persen dari total uji tes PCR. 

"Jadi RS penuh, tempat karantina penuh."

"Ambulans penuh."

"Kami mohon bersama-sama rem terlebih dahulu selama tiga minggu ke depan sesuai petunjuk Presiden Joko Widodo itu," pintanya.

Selama PPKM Darurat, Pemkot Semarang juga akan memberikan bantuan sembako kepada warga yang terdampak. (Eka Yulianti Fajlin)

Disclaimer Tribun Banyumas

Bersama kita lawan virus corona.

Tribunbanyumas.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Ingat pesan ibu, 5M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, selalu Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, mengurangi Mobilitas).

Baca juga: Khaerul Setor Rp 1 Juta Tiap Bulan, Dua Jukir Nakal Ditangkap, Libatkan Oknum Pegawai Pemkab Kendal

Baca juga: Lima Bulan Curi Belasan Motor, Begini Aksi Asrori di Kendal: Saya Manfaatkan Kelengahan Calon Korban

Baca juga: Pemkab Tegal Siapkan Rusunawa Suradadi sebagai Tempat Karantina Terpusat Covid, Siap Awal Juli Ini

Baca juga: RSUD Kardinah Kota Tegal Tambah 24 Bed Ruang Isolasi Pasien Covid-19

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved