Penanganan Corona

PPKM Darurat Diterapkan 3-20 Juli, Ini Aturan Lengkap terkait Pembatasan Kegiatan

Presiden Joko Widodo mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat untuk Pulau Jawa dan Bali, berlaku 3-20 Juli 2021.

Editor: rika irawati
KOMPAS.COM/Shutterstock
Ilustrasi virus corona yang merebak di Indonesia. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat untuk Pulau Jawa dan Bali. PPKM darurat ini berlaku 3-20 Juli 2021.

Pengumuman tersebut disampaikan Presiden Jokowi lewat YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

"Saya memutuskan memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021, khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi.

Jokowi memgatakan, kebijakan tersebut ditempuh dalam merespons lonjakan kasus Covid-19 beberapa waktu belakangan dan penyebaran varian baru virus corona.

Baca juga: PPKM Darurat Diterapkan Mulai 3 Juli 2021, Gubernur Ganjar: Jateng Masih Tunggu Petunjuk Pusat

Baca juga: Batalkan Resepsi akibat PPKM Mikro, Pasangan di Salatiga Ini Bagikan Bingkisan Pernikahan ke Warga

Baca juga: PPKM Mikro di Kudus Membuahkan Hasil, 2 Desa Kini Berstatus Zona Hijau Kasus Covid

Baca juga: PPKM Mikro di Purbalingga Diperpanjang hingga 5 Juli, Alun-alun Ditutup setiap Sabtu Minggu

Keputusan PPKM darurat ditempuh dengan mempertimbangkan masukan banyak pihak, mulai dari menteri, ahli kesehatan, hingga para kepala daerah.

Jokowi mengatakan, PPKM darurat akan membatasi aktivitas-aktivitas masyarakat secara lebih ketat.

Presiden telah menunjuk Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator PPKM daurat Jawa-Bali.

"Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi peraturan ini demi keselamatan kita semuanya," ujar Jokowi.

Pemerintah, kata Jokowi, akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid-19, mulai dari negara TNI, Polri, maupun aparatur sipil negara, dokter, dan tenaga kesehatan.

Jajaran Kementerian Kesehatan juga diminta terus meningkatkan fasilitas rumah sakit, fasilitas isolasi terpusat, maupun ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan, hingga tangki oksigen.

"Saya minta kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap tenang dan waspada mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada, disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, dan mendukung kerja-kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandemi Covid-19 ini," kata Jokowi.

Berikut aturan lengkap PPKM Darurat, 3-20 Juli 2021:

1. Sektor non esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH).

2. Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online.

3. Untuk sektor esensial, diberlakukan 50 persen maksimum, staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved