Berita Jawa Tengah
Masa Jabatan Perangkat Desa Bakal Setara Kades, Cuma Enam Tahun Menjabat
Budi berharap UU Desa nantinya akan memberikan kepastian status dan masa jabatan bagi perangkat desa.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Komite I DPD RI tengah menjaring masukan dan saran dari berbagai pihak dalam uji sahih RUU Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Provinsi Jawa Tengah menjadi sasaran uji sahih lantaran memiliki banyak desa dibandingkan provinsi lain.
Ada sekira 7 ribu desa yang ada di Jawa Tengah.
Baca juga: Hanya Sepekan, 14 Pasien Covid-19 di Kabupaten Semarang Meninggal
Baca juga: Penataan Pedagang Pasar Johar Semarang Mulai Juli 2021
Baca juga: Berstatus Zona Merah Covid-19, Pemkab Semarang Hendak Sewa Hotel, Antisipasi Kurangnya Ruang Isolasi
Baca juga: Lewat Aplikasi Apik Kerjaku, Warga Kota Semarang Kini Lebih Mudah Cari Kerja
Dewan Pengurus Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI) menyoroti sejumlah butir dalam draf perubahan beleid tersebut.
Terutama terkait status perangkat desa.
"Kami menyambut baik terkait adanya evaluasi dan penyempurnaan UU Desa."
"PPDI mendorong UU tersebut disempurnakan," kata Sekretaris Umum DPN PPDI, Budi Kristianto kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (15/6/2021).
Namun, kata dia, ada beberapa poin yang dipersoalkan dalam draf tersebut.
Yakni terkait masa jabatan perangkat desa yang disamakan dengan jabatan kepala desa yakni selama enam tahun.
Padahal, lanjutnya, aturan UU di atasnya mengatur jika masa jabatan perangkat desa dibolehkan sampai batas usia 60 tahun atau mengundurkan diri.
"UU Desa harus memberikan kepastian status perangkat desa."
"Kemudian memberikan kepastian tentang masa jabatan perangkat desa, termasuk gaji perangkat desa yang setingkat PNS golongan 2A disesuaikan masa kerja," ucap Perangkat Desa Urut Sewu, Ampel, Kabupaten Boyolali ini.
Dengan beleid baru tersebut, dia mendorong adanya penyempurnaan dan penguatan sistem pemerintahan desa.
Budi berharap UU nantinya akan memberikan kepastian status dan masa jabatan bagi perangkat desa.
UU Desa itu dapat menjadi amanat anggaran APBN 20 persen bagi desa.
"Pengelolaan tanah bengkok melekat pada jabatan perangkat desa."
"Karena itu menjadi bagian dari hak asal-usul desa dan pengakuan pada perangkat desa," ujarnya.
Sementara, Ahli Hukum Tata Negara dari UKSW Salatiga, Umbu Rauta menuturkan, semua pendapat dan usulan dalam uji sahih draf perubahan UU Desa masih bisa ditampung.
Menurutnya, saat ini penyusunan draf masih sangat terbuka untuk diperdebatkan jika ada yang disampaikan atau memberikan masukan supaya aturan ini bisa sempurna.
Termasuk terkait masa jabatan perangkat desa.
"Draf ini bisa diubah, di-cancel atau bisa ditambahkan dengan sesuatu lain yang belum disampaikan."
"Masih sangat terbuka untuk diperdebatkan," jelas doktor bidang hukum ini.
Dosen Fakultas Hukum UKSW ini menyoroti sejumlah hal atau aturan yang menarik dalam draf sebagai bahan perubahan UU Desa tersebut.
Semisal soal kewenangan, masa jabatan perangkat desa, hingga hakim perdamaian desa.
Soal masa jabatan perangkat desa, Umbu mengatakan pastinya perubahan aturan masa jabatan perangkat desa yang mengikuti kepala desa akan bergejolak terutama di kalangan perangkat desa.
Menurutnya, kepala desa merupakan jabatan politis yang habis masa jabatannya selama enam tahun.
Ini berbeda dengan perangkat desa.
Selain itu, ia juga menyoroti terkait pembentukan Hakim Perdamaian Desa yang dinilai bagus sebagai bentuk upaya penyelesaian persoalan berbasis pada desa.
"Tapi harus hati-hati soal unsurnya siapa saja, perangkat desa, Kades, atau tokoh desa."
"Apakah hakim itu juga ex officio dengan jabatan kepala desa?"
"Padahal bisa jadi ada tokoh desa lain yang berpengaruh dan dihormati serta berwibawa bagi masyarakat setempat," ujarnya.
Selain itu, kata dia, perlu kekuatan yang mengikat soal hasil yang diputuskan Hakim Perdamaian Desa.
Jangan sampai selesai diputuskan, namun tetap ke ranah hukum atau pengadilan. (Mamduh Adi)
Baca juga: Berat Hati Masjid Ditutup Sementara, Awalnya Marbot Mengeluh Sakit, di Desa Paulan Karanganyar
Baca juga: 100 Hari Kerja, Bupati Kebumen Klaim Seluruh Programnya Terlaksana
Baca juga: Pegawai Lapas Purwokerto Ditangkap Polres Cilacap, Jual Sabu Rp 1,2 Juta Per Gram
Baca juga: Hajatan Kembali Dilarang di Banyumas, Sebatas Ijab Kabul Diperbolehkan, Berlaku Mulai 1 Juli 2021