Penanganan Corona
Hajatan Kembali Dilarang di Banyumas, Sebatas Ijab Kabul Diperbolehkan, Berlaku Mulai 1 Juli 2021
Bupati menegaskan jika hajatan di Banyumas mulai 1 Juli 2021 akan dilarang diselenggarakan. Namun untuk menikah di KUA tetap diperbolehkan.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Pemkab Banyumas mengambil langkah pengetatan kembali sejumlah kegiatan.
Salah satu yang melatarbelakangi adalah antisipasi agar kasus seperti di Kabupaten Kudus tidak terjadi di Banyumas.
Hal tersebut dikatakan Bupati Banyumas, Achmad Husein dalam rapat bersama Forkompimda, Senin (14/6/2021) di Ruang Joko Kaiman, Pendopo Si Panji, Purwokerto.
Baca juga: 25 Warga Gumelar Banyumas Positif Covid, Hasil Tracing 4 Warga yang Sebelumnya Terpapar Covid-19
Baca juga: Ganjar Temukan Cara Unik Vaksinasi di Sokaraja Banyumas, Bu Bidan Rutin Ikut Dasa Wisma dan PKK
Baca juga: Kakak Beradik Siswa SD Negeri 1 Sokanegara Banyumas Positif Covid, Tertular dari Orangtua
Baca juga: DPMPTSP Banyumas Minta Aspikmas Baturraden Dorong UMKM Urus Nomor Induk Berusaha
"Informasinya di Kudus varian baru delta."
"Kami tidak mengharapkan virus itu masuk ke sini."
"Tetapi kami akan melakukan langkah antisipasi," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (14/6/2021).
Ada beberapa poin yang disampaikan Bupati.
Bupati menegaskan jika hajatan di Banyumas mulai 1 Juli 2021 akan dilarang diselenggarakan.
Namun untuk menikah di KUA tetap diperbolehkan.
"Mulai hari ini sampai akhir bulan hajatan masih diberlakukan pengetatan."
"Karena kemungkinan masih ada yang merencanakan hajatan."
"Tapi harus benar-benar ketat," jelasnya.
Namun mulai 1 Juli 2021, hajatan benar-benar dilarang.
Kemudian soal pariwisata pengunjung wisata outdoor dibatasi hanya 30 persen.
Selain itu waktu pengunjung yang masuk juga dibatasi.