Ibadah Haji 2021

Ini Alasan Pemerintah Kembali Batalkan Keberangkatan Jemaah Haji: 2021 Masih Situasi Pandemi

Pemerintah Indonesia resmi membatalkan pemberangkatan jemaah haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021.

Editor: deni setiawan
Kementerian Agama RI
ILUSTRASI pelaksaaan ibadah haji. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Seperti diketahui, secara resmi pemerintah kembali membatalkan keberangkatan para jemaah haji ke Tanah Suci pada tahun ini.

Kondisi tersebut nyaris serupa dengan tahun sebelumnya.

Secara umum, latar belakang pembatalan tersebut dikarenakan melihat kondisi masih di masa pandemi Covid-19.

Pemerintah Indonesia resmi membatalkan pemberangkatan jemaah haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021.

Baca juga: Jemaah Haji 2021 Batal Diberangkatkan, Pengumuman Resmi Menteri Yaqut Cholil Qoumas

Baca juga: Alasan Kesehatan, Pemerintah Batalkan Pemberangkatan Jemaah Haji 2021

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Tahap Tiga di Jateng Diprioritaskan untuk ODGJ, Fokus bagi Pasien di RSJ

Baca juga: Dicanangkan Jadi Desa Damai Berbudaya, Ini Pesan Gubernur Jateng Kepada Warga Nglinggi Klaten

Keputusan itu diatur dalam Kemenag Nomor 660 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 3 Juni 2021.

Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya.

Itu dikatakan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas saat membacakan keputusan dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Kemenag RI, Kamis (3/6/2021).

Dalam surat keputusan tersebut, ada sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar pemerintah membatalkan pemberangkatan jemaah haji.

Pertama, terancamnya kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji akibat pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

Sementara, dalam ajaran Islam, menjaga jiwa harus dijadikan dasar pertimbangan utama dalam menetapkan hukum atau kebijakan oleh pemerintah.

"Pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi warga negara Indonesia."

"Baik di dalam maupun di luar negeri melalui upaya penanggulangan pandemi Covid-19," ujar Yaqut.

Pertimbangan lainnya yakni Kerajaan Arab Saudi hingga kini belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2021.

Arab Saudi juga belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

Padahal, pemerintah Indonesia butuh waktu yang cukup untuk melakukan persiapan pelayanan jemaah haji.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved