Berita Kriminal
Makam Ridwan di Karanganyar Dibongkar. Dikira Korban Kecelakaan Tunggal, Ternyata Dianiaya Teman
Polres Karanganyar membongkar makam Ridwan, korban penganiayaan yang berada di TPU Brongkol, Desa Kwangsan, Kecamatan Jumapolo, Senin (27/5/2021).
Penulis: Agus Iswadi | Editor: rika irawati
Tak terima dituduh edarkan pil koplo
Sementara, KBO Sat Reskrim Polres Karanganyar Ipda Anton Sulistiyana menyampaikan, keempat tersangka diamankan Kamis (20/5/2021) dan Jumat (21/5/2021) pekan lalu. Mereka merupakan teman Ridwan.
"Sampai saat ini, ada empat yang kami amankan. Dua tersangka utama terkait dengan 170 KUHP (AH dan RW), dua lainnya (AI dan MF) membantu menyembunyikan mayat terkait 181 KUHP," jelas Anton, Senin (24/5/2021) malam.
Baca juga: Mobil Ambulans Bawa Jenazah Adu Banteng dengan Truk di Tonjong Brebes, 4 Orang Tewas
Baca juga: Kalah Tragis! Manchester United Gagal Boyong Piala Liga Europa lewat Adu Pinalti Lawan Villarreal
Baca juga: Setuju Raperda Usulan DPRD, Bupati Purbalingga: Hiburan Harus Selaras Nilai Agama dan Kearifan Lokal
Baca juga: Selamat! Banyumas Raih Penghargaan WTP Kesepuluh Kali secara Berturut-turut
Kasus tindak penganiayaan hingga berujung kematian itu bermula dari tersangka AH yang tidak terima dituduh Ridwan sebagai pengedar pil koplo.
AH kemudian menghubungi dan mengundang Ridwan untuk datang ke rumah RW.
"Sampai TKP, terjadi penganiayaan dibantu temannya (RW). Setelah dianiaya, pelaku rencana membawa ke rumah sakit tapi korban sudah meninggal. Akhirnya, muter-muter di Karanganyar dengan kendaraan roda empat," ucapnya.
Pelaku yang sempat kebingungan sempat menyimpan jenazah korban di kamar warung tempat AI bekerja.
Hingga akhirnya, jenazah dibawa menggunakan mobil Panter. Sedangkan pelaku lain mengendarai sepeda motor Scoopy milik korban.
"Dibantu temannya, AI dan MF, (jenazah) dibuang ke arah rumah korban. Jembatan di Jumantono," imbuh Anton. (*)