Berita Purbalingga

Setuju Raperda Usulan DPRD, Bupati Purbalingga: Hiburan Harus Selaras Nilai Agama dan Kearifan Lokal

Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mengatakan, kegiatan hiburan di Purbalingga harus selaras dengan nilai agama, kesusilaan, dan kearifan lokal.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/Istimewa
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi saat mengikuti rapat membahas raperda prakarsa DPRD tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan, di Ruang Rapat DPRD, Selasa (25/5/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mengatakan, kegiatan hiburan di Purbalingga harus selaras dengan nilai agama, kesusilaan, dan kearifan lokal dan atau sosial budaya yang ada.

Hal ini disampaikan Tiwi, sapaannya, saat menyampaikan pendapat terkait Raperda Prakarsa DPRD tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan, di ruang rapat DPRD Purbalingga, Selasa (25/5/2021).

Menurutnya penyelenggaraan usaha hiburan perlu diadakan pengaturan secara selektif.

Jika tidak, usaha hiburan tersebut berpotensi menimbulkan gangguan ketenteraman, ketertiban, dan keamanan masyarakat.

Selain itu, terhadap usaha hiburan yang sudah berjalan, perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian.

Baca juga: Motor yang Dikendarai Tabrak Truk Parkir di Karangkemiri Purbalingga, Suryanto Tewas

Baca juga: Selamat, Sudah Kelima Kalinya, BPK Beri Predikat Opini WTP Kepada Purbalingga

Baca juga: Ditemukan Pingsan di Pinggir Jalan Kalimanah Purbalingga, Gadis Ini Ternyata Minggat Jalan Kaki

Baca juga: Bupati Purbalingga Minta OPD Prioritaskan Pembangunan Fisik dari DAK: Jangan Sampai Kembali ke Pusat

Sehingga, dalam kegiatannya, tidak menimbulkan dampak negatif bagi generasi muda dan masyarakat pada umumnya.

Antara lain, tindakan asusila, penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang.

Bupati pun sangat mendukung terwujudnya raperda tersebut. Sebab, aturan ini akan menjadi jaminan kepastian hukum bagi usaha tempat hiburan, yang diharapkan mampu mendorong tumbuhnya kegiatan kepariwisataan.

"Raperda ini diharapkan mampu menarik bagi dunia investasi pariwisata dan dunia investasi pada umumnya," ujarnya dalam rilis, Rabu (26/5/2021).

Selain raperda tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan, Bupati juga memberi pendapat terhadap tiga raperda lain yang merupakan inisiatif DPRD.

Di antaranya, Raperda Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Raperda Tentang Kepemudaan, dan Raperda Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.

Terkait Raperda Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Tiwi menyatakan dukungannya, mengingat kepadatan penduduk semakin tinggi.

Pertumbuhan kawasan menyebabkan risiko terjadinya kebakaran menjadi lebih besar, seiring kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan yang mempengaruhi pola tingkah laku masyarakat, terutama di wilayah perkotaan.

"Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan memberi payung hukum dalam upaya-upaya melindungi masyarakat dari bahaya kebakaran perlu membentuk peraturan daerah tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran," ungkapnya.

Baca juga: Selamat! Banyumas Raih Penghargaan WTP Kesepuluh Kali secara Berturut-turut

Baca juga: Tak Hanya Diputar Balik, Wisatawan yang Gagal Masuk Kudus Juga Dites Rapid Antigen

Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Kamis 27 Mei 2021: Rp 988.000 Per Gram

Sementara, terkait raperda Tentang Kepemudaan, Tiwi juga menyampaikan apresiasinya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved