Berita Banyumas

Polresta Banyumas Sita 35 Gula Rafinasi Ilegal, Diedarkan Setelah Dioplos dengan Molase

Sebanyak 35 ton gula rafinasi ilegal diamankan tim Satreskrim Polresta Banyumas dari dua tempat berbeda.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
Kapolresta Banyumas Kombespol M Firman Lukmanul Hakim menunjukkan barang bukti peredaran gula rafinasi dalam konferensi pers di mapolres setempat, Kamis (22/4/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Sebanyak 35 ton gula rafinasi diamankan tim Satreskrim Polresta Banyumas. Gula rafinasi itu disita dari dua tempat berbeda, yakni di Kecamatan Ajibarang dan Cilongok, Kabupaten Banyumas.

Gula-gula tersebut akan diedarkan di wilayah Banyumas dan sekitarnya.

Gula rafinasi ini disita dari tersangka G (23), warga Desa Pancurendang, Ajibarang; dan W (40), warga Cilongok.

Selain gula rafinasi, polisi juga menyita dua truk bernomor polisi R 1513 UA dan R 1306 PE.

Selain itu, ada pula alat untuk mengambil hasil campuran, tiga ember bekas ukuran 25 yang berisi molase atau tetes tebu.

Kapolresta Banyumas Kombes Firman Lukmanul Hakim mengatakan, dua tersangka tersebut mengambil gula dari Cilacap.

Baca juga: Polresta Banyumas Gelar Razia Petasan di Seluruh Kecamatan, Imbas Petasan Meletus di Wangon

Baca juga: Cek Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Manis, Bupati Banyumas: Relatif Stabil, Belum Butuh Operasi Pasar

Baca juga: Kartini Banyumas Masa Kini: Berawal dari Bantu Suami Nambal Ban, Suhanti Kini Punya Toko Sparepart

Baca juga: JADWAL Salat dan Buka Puasa Ramadan Hari Ke-10 di Banyumas, 22 April 2021

Ia mengatakan, kerjasama kedua tersangka, yakni W, mendapatkan suplai gula rafinasi lalu dititipkan ke tersangka G, untuk diolah menggunakan molase.

"Gula ini dijual ke distributor di pasar-pasar seharga Rp 11.500 per kilo, ya kemungkinan untuk ke konsumen sampai Rp 12.000. Padahal, si pembuat ini membeli bahannya per kilo Rp 9.000," ujarnya.

Kasus ini terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat.

"Komposisi gula rafinasi ini, 5 ton gula dicampur dengan 25 kg molase," katanya dalam konferensi pers di mapolres setempat, Kamis (22/4/2021).

Setelah campuran rata, gula rafinasi tersebut dikemas dan diberi merk Raja Gula.

Menurut kapolres, gula tersebut sebenarnya bukan untuk konsumsi langsung dan hanya boleh untuk keperluan industri.

Ciri-ciri dari gula rafinasi ini berwarna putih. Lalu butirannya lebih kecil dari gula tebu asli.

Gula rafinasi ini bisa disebut gula sintetis karena bukan dari tebu asli.

Jika dikonsumsi berlebih, dapat berdampak buruk bagi kesehatan.

Baca juga: 5 Pemuda di Wonosobo Ditangkap Polisi, Jual dan Simpan Bahan Pembuat Petasan

Baca juga: Gudang Kapuk di Kandangmas Kudus Terbakar, Api Diduga dari Petasan

Baca juga: Lolos Penyekatan, Pemudik di Kota Semarang Wajib Jalani Karantina 5 Hari di Rumah Dinas Wali Kota

Baca juga: Dusun Gondang Boyolali Di-lockdown, 36 Warganya Positif Covid-19 Sepulang Piknik

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved