Berita Banyumas

Polresta Banyumas Sita 35 Gula Rafinasi Ilegal, Diedarkan Setelah Dioplos dengan Molase

Sebanyak 35 ton gula rafinasi ilegal diamankan tim Satreskrim Polresta Banyumas dari dua tempat berbeda.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
Kapolresta Banyumas Kombespol M Firman Lukmanul Hakim menunjukkan barang bukti peredaran gula rafinasi dalam konferensi pers di mapolres setempat, Kamis (22/4/2021). 

Berdasarkan aturannya, gula rafinasi juga tidak boleh diperjualbelikan ke masyarakat langsung.

"Hanya untuk industri, semisal untk membuat kue, sirup, dan lainnya," terangnya.

Ciri lain dari gula rafinasi, gula tidak langsung larut dalam minuman.

"Gula ini tidak akan habis larut saat diaduk meskipun dalam air panas. Berbeda dengan gula tebu, yang pasti larut seluruhnya," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 120 ayat 1 UU RI No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. (Tribunbanyumas/jti)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved