Berita Semarang Hari Ini
Lima Pebalap Liar Ini Dihukum Tirukan Suara Knalpot Motor, Ditangkap di Jalan Kokrosono Semarang
Hukumannya, para pebalap liar itu diminta menirukan suara knalpot balap secara lantang sambil menarik tuas gas motor secara terus menerus.
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Tim Resmob Elang Utara, Polsek Semarang Utara menangkap para pebalap liar di Jalan Kokrosono, Semarang Utara, Kota Semarang, Jumat (12/3/2021) sekira pukul 17.00.
Lima pria yang menggunakan tujuh motor, diminta menepi dan parkir berbaris oleh polisi.
Mereka berlima terlihat tidak mengenakan helm, apalagi membawa surat-surat kelengkapan berkendara.
Baca juga: Kurir Perusahaan Ekspedisi di Tembalang Semarang Ini Curi Laptop, Khabib: Buat Bayar Kredit Online
Baca juga: Bosan Terlalu Lama Nganggur, Bagus Jadi Bandar Judi Bola Online, Buka Lapak di Sendangguwo Semarang
Baca juga: Prioritaskan Kasus Covid-19, Pemkot Semarang Tak Layani Pemesanan Lahan Makam Umum
Baca juga: KBM Tatap Muka Dimulai Juli, Anak Sekolah Dapat Vaksin Covid? Ini Penjelasan Dinkes Kota Semarang
"Sudah berapa kali setting motor di sini?" tanya Katim Resmob Elang Utara, Aiptu Agus Supriyanto kepada satu di antara pebalap liar, Jumat (12/3/2021).
"Belum pernah sama sekali, Pak, sungguh."
"Biasanya (setting motor dan balapan) di daerah Mataram, kami di sini cuma main," jawab pengendara motor Satria tersebut.
Tak mudah langsung percaya, Aiptu Agus yang kerap disapa Agus Arab itu memeriksa ponsel milik para pebalap dan akhirnya memberikan hukuman.
Aiptu meminta para pebalap itu berdiri di samping motor masing-masing.
Hukumannya, para pebalap liar itu diminta menirukan suara knalpot balap secara lantang sambil menarik tuas gas motor secara terus menerus.
Situasinya seperti seseorang sedang menggeber motor, namun kondisi mesin mati.
"Ngeeeng, ngeeeng, ngeeeng," teriak para pebalap itu sambil menarik tuas gas.
"Kurang kencang!" kata Aiptu Agus, merasa suara yang ditimbulkan terlalu pelan.
Tak hanya berdiri, para pebalap itu juga diminta menjalani hukuman itu sambil jongkok.
"Berdasarkan informasi bahwa terdapat balap motor liar yang meresahkan warga," ungkap Aiptu Agus kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (12/3/2021).
Kelima pria itu kemudian digelandang ke Kantor Polsek Semarang Utara untuk diperiksa lebih lanjut.