Berita Semarang

Prioritaskan Kasus Covid-19, Pemkot Semarang Tak Layani Pemesanan Lahan Makam Umum

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang tidak membuka pelayanan pemesanan lahan pemakaman.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rika irawati
SATPOL PP KOTA SEMARANG
Ilustrasi. Warga pelanggar protokol kesehatan dihukum datangi makam jenazah pasien Covid-19 di TPU Jatisari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Selasa (27/10/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang tidak membuka pelayanan pemesanan lahan pemakaman. Hal tersebut ditegaskan Kepala Bidang Pertamanan dan Pemakaman Disperkim Kota Semarang, Murni Ediati.

Dia menyampaikan, apalagi adanya pandemi Covid-19 ini. Setiap tempat pemakaman umum (TPU) yang dikelola Pemerintah Kota Semarang dijadikan persediaan lahan pemakaman kasus Covid-19.

Hal itu bukan berarti tidak bisa digunakan oleh masyarakat yang meninggal bukan karena Covid-19.

Menurutnya, masyarakat tetap dapat dimakamkan di TPU namun Disperkim tidak melayani pemesanan tempat makam.

"Meskipun sudah menggunakan TPU Jatisari sebagai pemakaman Covid-19 tetapi pemakaman umum lain tetap dipersiapkan bila TPU Jatisari sudah tidak dapat menampung lagi. Sehingga, saat ini, Disperkim selaku pengelola pemakaman umum, tidak melayani pemesanan tempat makam," jelas Pipie, sapaan akrabnya, Kamis (11/3/2021).

Baca juga: Warga Kampung Sawah di Kecamatan Tugu Semarang Tangkap Ular Piton, Perut Membuncit Sebesar Helm

Baca juga: Persiapan Mepet, Manajemen PSIS Semarang Belum Mau Pasang Target di Piala Menpora

Baca juga: KBM Tatap Muka Dimulai Juli, Anak Sekolah Dapat Vaksin Covid? Ini Penjelasan Dinkes Kota Semarang

Baca juga: Terkendala Datang ke Puskesmas, Lansia di Kota Semarang Divaksin di Rumah Warga atau Kelurahan

Pipie melanjutkan, Pemkot Semarang, saat ini, mengelola 17 TPU yaitu TPU Kembangarum seluas 2,2 hektare, TPU Tawangaglik 1,5 hektare, TPU Ngadirgo 0,5 hektare, TPU Palir 0,25 hektare, TPU Jatisari 13 hektare.

Kemudian, TPU Tugurejo 2,5 hektare, TPU Kedungmundu Cina 1,5 hektare, TPU Kedungmundu Kristen 4,3 hektare, TPU Kedungmundu Veteran 2 hektare, TPU Sendangmulyo 1,97 hektare, TPU Trunojoyo 3,1 hektare.

TPU Jabungan 9,4 hektare, TPU Pedurungan LOR 0,61 hektare, TPU Banjardowo 1,27 hektare, TPU Bergota 2 hektare, TPU Sompok 0,5 hektare , dan TPU Gunungpati 7 hektare.

"TPU Bergota, Trunojoyo, dan Sompok, telah mengalami overload. Sedangkan tingkat ketersediaan lahan makam di TPU lain, rata-rata berkisar dari 10-70 persen dari total luas lahan," sebutnya.

Pipie memaparkan, Pemkot Semarang terus berupaya memenuhi kebutuhan lahan makam. Terlebih, saat ini, pembangunan perumahan cukup pesat.

Pengembangan perumahan yang tinggi di Kota Semarang menuntut kebutuhan pengembangan fasilitas umum yang tinggi pula, tidak terkecuali kebutuhan akan tempat pemakaman.

Namun, banyaknya perumahan baru, tidak disertai penyediaan lahan pemakaman.

Baca juga: Bupati Lantik Pengurus Forum Anak Banyumas Periode 2021-2022: Kalian Harus Tahu Apa yang Dikerjakan

Baca juga: Catat! Mulai 17 Maret, Bayar Perpanjangan SIM di Satpas Purwokerto Bisa Nontunai. Begini Caranya

Baca juga: ABK Hilang di Perairan Kota Tegal, Diduga Jatuh saat Kapal Dihantam Gelombang Tinggi

Baca juga: Akses ke Curug Pletuk Pesangkalan Masih Terjal, Bupati Banjarnegara Janji Perbaiki Tahun Ini

Menurutnya, masih banyak pengembang yang enggan menyediakan lahan makam. Mereka kerap menyepelekan karena dianggap tidak menguntungkan.

"Sehingga, muncul masalah keterbatasan lahan makam di Kota Semarang," ujarnya.

Menurut Pipie, satu di antara berbagai langkah yang dilakukan Pemkot untuk menambah lahan pemakaman yakni menyosialisasikan Perda Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2015 tentang penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas kawasan perumahan, kawasan perdagangan dan jasa, serta kawasan industri.

Pihaknya melakukan sosialisasi terutama kepada pengembang perumahan.

Dalam aturan, pengembang perumahan wajib menyediakan lahan seluas dua persen dari luas lahan sesuai rencana perumahan senagai prasarana dan sarana umum, termasuk di dalamnya pemakaman. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved