Berita Kriminal
Kurir Perusahaan Ekspedisi di Tembalang Semarang Ini Curi Laptop, Khabib: Buat Bayar Kredit Online
Selepas melakukan pencurian, pelaku yang indekos di Jalan Slamet Riyadi Siwalan, Gayamsari, Kota Semarang, lantas kabur ke Yogyakarta dan Jakarta.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Mukhamad Khabib (29), warga Pondok Raden Patah , Sriwulan, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, nekat mencuri laptop milik perusahaan ekspedisi CV Elang Jagad Express di Jalan Kinibalu Krabat, Tandang, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
Pelaku di perusahaan tersebut bekerja sebagai kurir atau pengantar barang.
Kejadian pencurian terjadi pada Rabu (3/3/2021) sekira pukul 17.30.
Baca juga: Bosan Terlalu Lama Nganggur, Bagus Jadi Bandar Judi Bola Online, Buka Lapak di Sendangguwo Semarang
Baca juga: KBM Tatap Muka Dimulai Juli, Anak Sekolah Dapat Vaksin Covid? Ini Penjelasan Dinkes Kota Semarang
Baca juga: Prioritaskan Kasus Covid-19, Pemkot Semarang Tak Layani Pemesanan Lahan Makam Umum
Baca juga: Tak Sekadar Perhentian Akhir Bus, Terminal Mangkang Semarang Bakal Dilengkapi Mal Pelayanan Publik
Selepas melakukan pencurian, pelaku yang indekos di Jalan Slamet Riyadi Siwalan, Gayamsari, Kota Semarang, lantas kabur.
"Pelaku baru tiga minggu bekerja di tempat tersebut."
"namun dia sudah berani mencuri laptop milik perusahaan," terang Kapolsek Tembalang, Kompol R Arsadi kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (12/3/2021).
Pelaku juga sempat kabur ke daerah Yogyakarta dan Jakarta untuk menikmati hasil menjual barang curian tersebut.
Kapolsek menuturkan, selepas kembali ke Kota Semarang, keberadaannya terendus petugas.
Saat ditangkap, pelaku sedang berada di sebuah hotel di Jalan Medoho Raya, Gayamsari, Kota Semarang, Kamis (11/3/2021) malam.
Pelaku langsung mengakui perbuatannya dan tak melawan.
Sedangkan barang bukti satu laptop ASUS A409J warna silver seharga Rp 11 juta, charger, beserta tasnya sudah dijual pelaku.
Akibat kejahatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sementara itu, Mukhamad Khabib (29) mengaku, mencuri laptop untuk membatar paylater Traveloka atau kredit online sebesar Rp 4,5 juta.
"Ya untuk bayar itu."
"Uang sisanya untuk kabur ke luar kota," tandasnya. (Iwan Arifianto)
Baca juga: Vaksinasi Masuk Desa di Kendal, Petugas Kesehatan Sasar Lansia, Sehari 1.000 Dosis Vaksin
Baca juga: Hotel Hingga Tempat Hiburan Bakal Dipasang Alat Perekam Transaksi, Ini Tujuan Pemkab Kendal
Baca juga: Ditinggal Belanja, Kandang di Belakang Rumah Kiswati di Blora Ludes Dilalap Api
Baca juga: Kepergok Tanpa Sengaja, Sembilan Remaja Lagi Asyik Ngamar, Pakai Tiga Kamar Hotel di Cepu Blora