Selasa, 21 April 2026

Berita Semarang

Banyak Perempuan Jadi Korban Cyber Stalking, Ini Saran Penanganan Menurut LBH Apik Semarang

Lembaga Bantuan Hukum APIK Semarang mencatat, aksi cyber stalking atau perilaku menguntit di media sosial, kian marak.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/Iwan Arifianto
ILUSTRASI. Pengguna membuka media sosial lewat smartphone. LBH Apik mencatat, kasus cyber stalking marak dialami perempuan di Kota Semarang. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Lembaga Bantuan Hukum APIK Semarang mencatat, aksi cyber stalking atau perilaku menguntit di media sosial, kian marak.

Setidaknya, pada tahun 2020, terdapat tujuh laporan dari korban cyber stalking.

Sedangkan di awal tahun ini, LBH Apik telah menerima satu laporan seorang korban yang dikuntit mantan pacar.

"Kekerasan berbasis gender online, termasuk cyber stalking ini pelakunya justru orang-orang terdekat korban, baik itu pasangan, mantan, atau teman dan kenalan korban," papar Pembina LBH APIK Semarang, Cholida Hanum, saat dihubungi Tribunbanyumas.com, Selasa (2/3/2021).

Baca juga: Banyak Faktor Anak Makin Suka Lakukan Cyber Bullying, Satu Sebabnya Karena Bosan di Masa Pandemi

Baca juga: Aktivis Antikekerasan Seksual Jateng Mendesak DPR Masukkan RUU PKS ke Prolegnas 2021

Baca juga: Selama Pandemi Corona, Kasus Kekerasan Seksual Berbasis Online di Jateng Meningkat

Baca juga: Curi Motor Majikan di Kota Semarang, Warga Banyuwangi Tertangkap di Pangkalan Bun Kalimantan Tengah

Dia menyebut, cyber stalking adalah penggunaan teknologi untuk menguntit tindakan atau perilaku korban yang dilakukan lewat pengamatan langsung atau pengusutan jejak korban.

Sebetulnya, cyber stalking dengan stalking adalah suatu bentuk kejahatan yang tidak jauh berbeda.

Pembedanya, metode perantara yang digunakan, melalui media dunia maya.

Entah itu via telpon, atau media sosial semisal Whatsapp, Telegram, Instagram, dan Facebook.

"Paling berisiko menjadi korban cyber stalking adalah perempuan sebagaimana bentuk kekerasan gender pada umumnya," jelasnya.

Dia megungkapkan, koridor batasan soal cyber stalking ini adalah tindakan yang mengancam, melecehkan, atau mengganggu seseorang.

Berikutnya, memiliki maksud membuat korban takut akan tindakan ilegal atau melukai.

"Jadi orang kepo (rasa ingin tahu akna urusan orang lain) jangan berlebih. Sewajarnya saja. Pastinya, tak mencari hingga detail seseorang agar tak masuk kategori cyber stalking. Jangan sampai orang merasa tidak nyaman karena tiap individu memiliki privasi masing-masing," ujarnya.

Baca juga: Perusahaan Rokok di Kudus Setuju Vaksinasi Gotong Royong, Karyawan Mulai Didaftarkan ke Kadin

Baca juga: Terlihat Ngobrol di Acara Pembukaan TMMD, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal Sudah Akur?

Baca juga: Ribuan Ikan di Sungai Pencongan Desa Pacar Pekalongan Mati, Diduga Tercemari Limbah Batik

Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 86 Karton Rokok Ilegal di Tol Semarang-Batang, Ditutup Kandang Kelinci

Hanum pun menyarankan korban cyber stalking di media sosial mendokumentasikan kejadian dan memantau situasi yang dihadapi.

"Korban harus mengamati apakah memungkinkan untuk korban menghadapi pelaku sendiri, entah itu lewat cara menegur atau bersikap tegas kepada pelaku," katanya.

Andai korban merasa tidak mungkin menghadapi secara pribadi, Hanum menyarankan mencari bantuan, entah itu individu, lembaga, ataupun organisasi terpercaya, yang dapat memberikan bantuan tercepat dan terdekat.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved