Berita Semarang
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 86 Karton Rokok Ilegal di Tol Semarang-Batang, Ditutup Kandang Kelinci
Bea Cukai Semarang mengamankan paket berupa rokok ilegal di antara maninan dan kandang kelinci.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Bea Cukai Semarang mengamankan paket berupa rokok ilegal di antara maninan dan kandang kelinci.
Kiriman paket diangkut menggunakan truk barang berwarna biru muda.
Truk tersebut diadang petugas di Jalan Tol Semarang-Batang KM 416 hingga KM 417, Tambak Aji, Kota Semarang, Jawa Tengah.
"Dalam waktu kurang dari sepekan, kami sudah dua kali mengamankan paket kiriman berupa rokok ilegal lewat tol," terang Kepala KPPBC TMP A Semarang Sucipto, dalam rilis yang diterima Tribunbanyumas.com, Senin (1/3/2021).
Baca juga: Petugas Bea Cukai Solo Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal dari Jatim, Truk Ditangkap di Rest Area Tol
Baca juga: Petugas Bea Cukai Hentikan Truk Muatan Rokok Ilegal, Melintas GT Colomadu Karanganyar Menuju Jakarta
Baca juga: Sempat Dikejar, Mobil Penumpang Mengangkut 18 Koli Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai Kudus
Baca juga: Masih Banyak Warung Jual Rokok Ilegal di Batang, Ini Rencana Pemkab Mengatasinya
Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen yang diterima oleh seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Sabtu (27/2/2021).
Pihaknya lantas melakukan patroli darat dari Tol Salatiga sampai Tol Semarang.
Pada saat patroli berlangsung, ditemui sarana pengangkut dengan ciri-ciri yang sesuai informasi, Minggu (28/2/2021) sekira pukul 01.30 WIB.
Tim yang sedang melakukan patroli langsung melakukan pengejaran dan menghentikan truk tersebut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan muatan truk, disaksikan sopir truk berinisial A dan D, didapati muatan mainan, kandang kelinci, dan rokok ilegal. Mainan dan kandang kelinci digunakan untuk kamuflase menutupi rokok ilegal," ungkapnya.
Dia menyebut, ada 86 karton rokok ilegal dari berbagai merek berhasil diamankan.
Dari hasil pemeriksaan, diperoleh 1.330.000 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang dikemas tanpa pita cukai dengan merek Soerya Putra Filter, L300, dan Hammer.
"Potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp 768 juta yang terdiri dari cukai dan pajak rokok," bebernya.
Dia menyampaikan apresiasi kepada tim yang berdedikasi dan tetap semangat walaupun hari libur.
Penindakan ini adalah bukti nyata Bea Cukai Semarang dalam upaya menggempur rokok ilegal.
Peredaran rokok ilegal ini melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 jo Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.