Berita Semarang
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 86 Karton Rokok Ilegal di Tol Semarang-Batang, Ditutup Kandang Kelinci
Bea Cukai Semarang mengamankan paket berupa rokok ilegal di antara maninan dan kandang kelinci.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
"Sarana pengangkut beserta barang hasil penindakan dibawa ke Kantor Bea Cukai Semarang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh unit Penyidikan," ujarnya.
Baca juga: 5 Berita Populer: Dikira Kafe Ternyata Kantor Polsek Pekalongan Selatan-Temuan Jenglot di Kudus
Baca juga: Tetap, Harga Emas Antam di Butik Antam Semarang Hari Ini, 2 Maret 2021 Rp 927.000 Per Gram
Baca juga: Mulai 8 Maret, KMB Tatap Muka di Batang Dibuka. Ini yang Harus Disiapkan Orangtua
Sebelumnya, Bea Cukai Semarang bersama Bea Cukai Kanwil Jateng DIY mengamankan rokok ilegal sebanyak 150 karton dari berbagai merek.
Ratusan karton rokok ilegal tersebut disimpan dalam paket yang diangkut Bus Non Trayek bertuliskan Bus Pariwisata.
Bus tersebut diadang petugas di Rest Area Manyaran, Bendan Duwur, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Selasa (23/2/2021), sekira pukul 12.55 WIB.
Keberhasilan penindakan ini merupakan hasil sinergi KPPBC TMP A Semarang dengan Kanwil DJBC Jateng dan DIY.
Berdasarkan hasil pemeriksaan muatan bus yang disaksikan sopir bus berinisial M dan AM, diperoleh 600 ribu batang rokok SKM yang dikemas tanpa pita cukai.
Merek rokok ilegal tersebut masing-masing Mildboro, Super Promossi Executive, Laris, SMD, L4 International Bold.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan adalah Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007.
Dia menambahkan, potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp 346,5 juta yang terdiri dari cukai dan pajak rokok. (*)