Berita Kudus
Sempat Dikejar, Mobil Penumpang Mengangkut 18 Koli Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai Kudus
Unit Penindakan Cukai Bea Cukai Kudus mengamankan satu unit mobil penumpang, Kamis (28/1/2021). Mobil tersebut membawa rokok ilegal dari Jepara.
TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Unit Penindakan Cukai Bea Cukai Kudus mengamankan satu unit mobil penumpang, Kamis (28/1/2021), sekitar pukul 01.30 WIB. Mobil tersebut membawa rokok ilegal dari Jepara.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kudus, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, penindakan dilakukan setelah mendapat informasi tentang adanya sebuah mikrobus warna putih yang diduga mengangkut rokok ilegal dari Jepara.
Atas informasi tersebut, Tim melakukan penyisiran di jalur Pantura, di sekitar Jalan Lingkar Timur arah Kudus-Demak.
Setelah beberapa saat, sekitar pukul 01.30 WIB, tim berhasil menemukan titik lokasi mikrobus dengan ciri-ciri sebagaimana informasi yang diperoleh, yang sedang melaju dari arah Kudus menuju ke Demak.
"Tim segera melakukan pengejaran terhadap sarana pengangkut tersebut," jelas dia, dalam keterangan yang diterima, Senin (1/2/2021).
• Cari Tempat Kuliner Instagramable di Kudus? Resto Natural Tawarkan Konsep Angkringan di Tengah Sawah
• Merasa Bantuan bagi Komunitas Seni Disunat PAMMI, Seniman di Kudus Ngadu ke Pemkab
• Pohon Doyong di Jekulo Kudus Bahayakan Pengendara, Anggota Polres dan BPBD Lakukan Evakuasi
• Wajib Dicoba, Getuk Saus Alpukat Asal Desa Kajar Kudus yang Bakal Ikut Festival Kuliner di Slovenia
Mikrobus dapat dihentikan di Jalan Lingkar Timur, area sawah, Payaman, Mejobo, Kudus.
Saat memeriksa, petugas menemukakn 18 koli rokok ilegal.
Segera, mobil diamankan bersama sopir berinisial AA (36) dan kernet, AVV (29), dan dibawa ke kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Tiga orang penumpang dengan tujuan Jawa Barat disarankan mengganti dengan moda transportasi lain," jelas dia.
Dari pemeriksaan didapati barang bukti berupa 10 koli berisi rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk 'Joyo Biru' tanpa dilekati pita cukai, dan 8 koli berisi rokok jenis SKM merk 'L4 Bold' tanpa dilekati pita cukai.
"Total, barang bukti ada 336.000 batang BKC HT, dengan total perkiraan nilai barang Rp 342 juta dan total potensi kerugian negara mencapai Rp 225 juta," jelas dia. (*)
• Inspiratif, Mahasiswa Tunanetra Asal Bebres Semangat Jualan Snack di Sela Kuliah di UIN Yogyakarta
• Usul ke Pusat, Ganjar Minta PPKM Dilakukan di Seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Bali: Lebih Efektif
• Mulai Hari Ini, Bioskop di Kota Tegal Buka Lagi. Pengunjung Dilarang Makan di Gedung Sinema
• Dinilai Tak Jadi Contoh, Guru di Banyumas Dilarang Pamer Makan Bareng Teman saat WFH
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
berita kudus hari ini
Kudus Hari Ini
bea cukai kudus
rokok ilegal
Banjir Makin Tinggi, Warga di Karanganyar Mejobo Kudus Dievakuasi Pakai Perahu ke Pengungsian |
![]() |
---|
Tak Perlu Khawatir, Plt Bupati Kudus Jamin Penuhi Makan dan Layanan Kesehatan bagi Pengungsi Banjir |
![]() |
---|
4.511 Nakes di Kudus Jalani Vaksinasi Tahap Kedua, Bupati: Mudah-mudahan, Setelah Ini Semua Warga |
![]() |
---|
Pendapatan Anjlok hingga 70 Persen, PHRI Kudus Minta Restoran Boleh Buka saat Jateng di Rumah Saja |
![]() |
---|
Pengunjung Pasar Baru Kudus Meningkat Jelang Jateng di Rumah Saja, Pedagang: Kayak Mau Lebaran |
![]() |
---|