Berita Jateng
Petugas Bea Cukai Solo Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal dari Jatim, Truk Ditangkap di Rest Area Tol
Bea Cukai Solo mengamankan 3,792 juta batang rokok ilegal dalam kurun waktu kurang dari satu bulan.
TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Bea Cukai Solo mengamankan 3,792 juta batang rokok ilegal dalam kurun waktu kurang dari satu bulan.
Belum lama ini, Bea Cukai Solo juga menangkap dan mengamankan dua orang berinisial An dan Ro, beserta barang bukti rokok ilegal.
Keduanya diamankan di Rest Area Tol Solo-Ngawi KM 519 B Masaran, Sragen, Kamis (12/2/2021).
Kepala Kantor Bea Cukai Solo Budi Santoso mengatakan, dari dalam truk yang dikendarai dua orang tersebut, petugas menemukan 1,632 juta batang rokok ilegal jenis SKM yang dilekati pita cukai bekas pakai.
"Dalam kurun waktu kurang dari 1 bulan (Februari), kami berhasil melakukan penindakan rokok ilegal sebanyak 2 kali dengan total 3.792.000 batang. Ini bukti bahwa walaupun di masa pandemi tidak berarti kinerja unit pengawasan Bea Cukai Solo mengalami penurunan," katanya dalam rilis yang diterima Tribunbanyumas.com, Selasa (23/2/2021).
Baca juga: Petugas Bea Cukai Hentikan Truk Muatan Rokok Ilegal, Melintas GT Colomadu Karanganyar Menuju Jakarta
Baca juga: Sempat Dikejar, Mobil Penumpang Mengangkut 18 Koli Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai Kudus
Baca juga: Masih Banyak Warung Jual Rokok Ilegal di Batang, Ini Rencana Pemkab Mengatasinya
Baca juga: Rokok Ilegal Senilai Rp 3,7 Miliar Dimusnahkan, Hasil Penyitaan Sebelum Masuk Tegal
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Solo, Hari Prijandono menjelaskan, penindakan rokok ilegal yang dimuat dalam truk di rest area wilayah Masaran itu bermula dari informasi akan ada pengiriman rokok ilegal yang berasal dari wilayah Jawa Timur.
Truk yang dikemudikan An dan kernet Ro itu berjalan menuju arah Jakarta dan melewati Solo.
"Berdasarkan informasi intelijen, petugas Bea Cukai Solo melakukan pengamatan dan penyisiran sepanjang jalan tol dari arah Ngawi menuju Solo yang disinyalir akan dilalui truk yang dimaksud," katanya.
"Dalam upaya penyisiran tersebut, Petugas Bea Cukai Solo mencurigai sebuah truk yang berada di area parkir rest area dan petugas melakukan pengamatan yang berujung pada penindakan rokok ilegal tersebut," ujarnya.
Hasil dari penindakan, muatan truk ada 204 karton yang berisi rokok SKM isi 20 batang yang dilekati pita cukai bekas.
Baca juga: Wali Kota Tegal dan Wakilnya Dikabarkan Tak Harmonis, Gubernur Ganjar: Suruh Temui Saya Dua-duanya
Baca juga: Kirim Surat Edaran, Kapolri Minta Penyidik Tak Menahan Tersangka Kasus UU ITE yang Meminta Maaf
Baca juga: Rusak atau Hilang, 23.064 Dokumen Kependudukan Korban Banjir di Jateng Sudah Diganti Kemendagri
Baca juga: Cuti Bersama Cuma 2 Hari, Berikut Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021
Berdasarkan pengakuan sopir truk, barang dimuat dari Jawa Timur dengan tujuan akhir Padang.
Lanjutnya, penindakan atas rokok ilegal ini berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp1,093 miliar.
Sebelumnya, Bea Cukai Solo juga mengamankan sejumlah 2,16 rokok ilegal.
Hari berharap, dari hasil-hasil penindakan tersebut, Bea Cukai dapat mengungkap asal usul barang, jaringan peredaran rokok ilegal, serta jalur distribusinya, yang pada akhirnya dapat menyelamatkan keuangan negara. (*)
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
jateng hari ini
bea cukai solo
rokok ilegal
Truk Muatan Rokok Ilegal di Solo
Penangkapan Truk Muatan Rokok Ilegal
Bea Cukai Sita Rokok Ilegal di Solo
Wali Kota Tegal dan Wakilnya Dikabarkan Tak Harmonis, Gubernur Ganjar: Suruh Temui Saya Dua-duanya |
![]() |
---|
Tilang Elektronik Diterapkan Mulai Maret, Ini Lokasi CCTV dan Speedcam di Wilayah Jateng |
![]() |
---|
Ada Sanksi bagi Warga Penolak Vaksinasi Covid, DPRD Jateng: Tak Perlu Dibesar-besarkan |
![]() |
---|
Polda Jateng Terjunkan 4.700 Bhabinkamtibmas untuk Bantu Tracing Kasus Covid-19 |
![]() |
---|
17 Bupati Terpilih Hasil Pilkada 2020 di Jateng Dilantik Pekan Depan, Pemprov Tunggu Juknis |
![]() |
---|