Berita Kriminal Hari Ini

Aksi Warji Berakhir di Jeruji Polres Temanggung, Semprotkan Air Cabai ke Mata Korban Perampasan

Warji yang berprofesi sebagai petani di Kabupaten Grobogan dibekuk jajaran Satreskrim Polres Temanggung bersama Polres Grobogan di tempat tinggalnya.

Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/SAIFUL MA'SUM
Tersangka Warji (66) warga Grobogan digelandang ke sel tahanan di Polres Temanggung karena melakukan tindak perampasan dengan kekerasan, Jumat (19/2/2021). 

Atas kejadian itu, Tim Resmob Polres Temanggung bersama Unit Reskrim Polsek Parakan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Warji. 

"Tersangka adalah residivis kasus yang sama di Polres Grobogan," terangnya. 

Warji mengaku tidak tahu keberadaan temannya saat ini.

Katanya, aksi perampasan itu sudah direncanakan dengan menyiapkan cairan cabai untuk melumpuhkan mata korban. 

"Pertama kami pepet, kemudian disemprotkan air cabai ke matanya (korban)," terangnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 Ayat 1 KUHP tetang Pencurian dengan Kekerasan dan diancam 9 tahun penjara.

Kapolres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi mengimbau agar masyarakat Temanggung memakai perlengkapan yang komplit saat berkendara.

Seperti contoh memakai helm standar SNI.

"Yang jelas, warga harus tetap waspada dan selalu berhati-hati saat bepergian ke manapun," imbaunya. (Saiful Ma'sum)

Baca juga: Pemkab Tegal Gelar Doa Bersama, Memohon Keselamatan Bangsa dari Pandemi Covid dan Bencana Alam

Baca juga: Sudah Sepekan, Warga Kota Tegal Kesulitan Air Bersih. Setiap Hari Harus Nunggu Tangki Air Bantuan

Baca juga: Tega, Ayah di Brebes Siram Air Panas Anak Tiri Gara-gara Terganggu Suara Berisik saat Tidur

Baca juga: Brebes Dapat Pujian Gubernur Ganjar Pranowo: Dua Hari Sepi Saat Jateng di Rumah Saja

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved