Berita Kriminal Hari Ini
Aksi Warji Berakhir di Jeruji Polres Temanggung, Semprotkan Air Cabai ke Mata Korban Perampasan
Warji yang berprofesi sebagai petani di Kabupaten Grobogan dibekuk jajaran Satreskrim Polres Temanggung bersama Polres Grobogan di tempat tinggalnya.
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEMANGGUNG - Aksi nekat Warji (66), warga Kabupaten Grobogan dengan melakukan perampasan di Kabupaten Temanggung, kini berujung masuk ke jeruji besi.
Aksinya itu yakni dengan menyemprotkan air cabai ke mata korban yang jadi sasaran perampasannya.
Warji yang berprofesi sebagai petani di Kabupaten Grobogan itu dibekuk jajaran Satreskrim Polres Temanggung bersama Polres Grobogan di tempat tinggalnya.
Baca juga: Bersama BPBD Temanggung, Ini Solusi Pemdes Traji Atasi Amblesnya Rumah Warga Akibat Saluran Air
Baca juga: Lantai Rumah Warga Parakan Temanggung Ambles dan Muncul Air, Ternyata Ada Gorong-gorong Pecah
Baca juga: Angin Ribut Porak Porandakan 11 Bangunan di Temanggung, Ini Data Kerusakan Menurut BPBD
Baca juga: Sebagian EWS Perlu Perbaikan, Sudah Tidak Berfungsi Optimal, BPBD Temanggung Coba Upayakan Hal Ini
Dia ditangkap pihak kepolisian dan dibawa ke Temanggung atas laporan pencurian dengan kekerasan terhadap Dadi Utomo (59) warga Pringsurat, Kabupaten Temanggung.
Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Setyo Hermawan mengungkapkan, Warji bersama teman-temannya dilaporkan oleh Dadi.
Itu dikarenakan telah mengambil paksa barang-barangnya di Jalan Tembus Kalicacing - Demangan Desa Pingit, Kecamatan Pringsurat pada 19 Januari 2021.
Katanya, Warji berboncengan dengan seorang temannya bernama Asep (masih dalam pengejaran atau DPO) mencegat korban yang mengendarai sepeda motor.
Saat itu, korban hendak pergi ke tempat kerja.
"Kejadiannya sekira pukul 13.00," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (19/2/2021) di Mapolres Temanggung.
Kata AKP Setyo, tersangka menyemprotkan cairan cabai ke mata korban menggunakan alat semprot parfum.