Berita Kriminal Hari Ini
Aksi Warji Berakhir di Jeruji Polres Temanggung, Semprotkan Air Cabai ke Mata Korban Perampasan
Warji yang berprofesi sebagai petani di Kabupaten Grobogan dibekuk jajaran Satreskrim Polres Temanggung bersama Polres Grobogan di tempat tinggalnya.
Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEMANGGUNG - Aksi nekat Warji (66), warga Kabupaten Grobogan dengan melakukan perampasan di Kabupaten Temanggung, kini berujung masuk ke jeruji besi.
Aksinya itu yakni dengan menyemprotkan air cabai ke mata korban yang jadi sasaran perampasannya.
Warji yang berprofesi sebagai petani di Kabupaten Grobogan itu dibekuk jajaran Satreskrim Polres Temanggung bersama Polres Grobogan di tempat tinggalnya.
Baca juga: Bersama BPBD Temanggung, Ini Solusi Pemdes Traji Atasi Amblesnya Rumah Warga Akibat Saluran Air
Baca juga: Lantai Rumah Warga Parakan Temanggung Ambles dan Muncul Air, Ternyata Ada Gorong-gorong Pecah
Baca juga: Angin Ribut Porak Porandakan 11 Bangunan di Temanggung, Ini Data Kerusakan Menurut BPBD
Baca juga: Sebagian EWS Perlu Perbaikan, Sudah Tidak Berfungsi Optimal, BPBD Temanggung Coba Upayakan Hal Ini
Dia ditangkap pihak kepolisian dan dibawa ke Temanggung atas laporan pencurian dengan kekerasan terhadap Dadi Utomo (59) warga Pringsurat, Kabupaten Temanggung.
Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Setyo Hermawan mengungkapkan, Warji bersama teman-temannya dilaporkan oleh Dadi.
Itu dikarenakan telah mengambil paksa barang-barangnya di Jalan Tembus Kalicacing - Demangan Desa Pingit, Kecamatan Pringsurat pada 19 Januari 2021.
Katanya, Warji berboncengan dengan seorang temannya bernama Asep (masih dalam pengejaran atau DPO) mencegat korban yang mengendarai sepeda motor.
Saat itu, korban hendak pergi ke tempat kerja.
"Kejadiannya sekira pukul 13.00," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (19/2/2021) di Mapolres Temanggung.
Kata AKP Setyo, tersangka menyemprotkan cairan cabai ke mata korban menggunakan alat semprot parfum.
Sehingga, korban pun menepi ke pinggir jalan yang memang saat ini telah diikuti tersangka.
Tak hanya itu, tersangka mengancam korban menggunakan martil agar menyerahkan barang-barang yang dibawanya.
Lantaran korban melawan, tersangka memukul kepala korban bagian depan, serta mengambil paksa tas yang dibawa korban, lalu kabur.
"Di dalam tas itu ada sejumlah kartu ATM, kartu BPJS, handphone, dan uang senilai Rp 2 juta."
"Yang tidak berharga dibuang di wilayah Desa Klepu, Kecamatan Pringsurat oleh tersangka," jelasnya.
Atas kejadian itu, Tim Resmob Polres Temanggung bersama Unit Reskrim Polsek Parakan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Warji.
"Tersangka adalah residivis kasus yang sama di Polres Grobogan," terangnya.
Warji mengaku tidak tahu keberadaan temannya saat ini.
Katanya, aksi perampasan itu sudah direncanakan dengan menyiapkan cairan cabai untuk melumpuhkan mata korban.
"Pertama kami pepet, kemudian disemprotkan air cabai ke matanya (korban)," terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 Ayat 1 KUHP tetang Pencurian dengan Kekerasan dan diancam 9 tahun penjara.
Kapolres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi mengimbau agar masyarakat Temanggung memakai perlengkapan yang komplit saat berkendara.
Seperti contoh memakai helm standar SNI.
"Yang jelas, warga harus tetap waspada dan selalu berhati-hati saat bepergian ke manapun," imbaunya. (Saiful Ma'sum)
Baca juga: Pemkab Tegal Gelar Doa Bersama, Memohon Keselamatan Bangsa dari Pandemi Covid dan Bencana Alam
Baca juga: Sudah Sepekan, Warga Kota Tegal Kesulitan Air Bersih. Setiap Hari Harus Nunggu Tangki Air Bantuan
Baca juga: Tega, Ayah di Brebes Siram Air Panas Anak Tiri Gara-gara Terganggu Suara Berisik saat Tidur
Baca juga: Brebes Dapat Pujian Gubernur Ganjar Pranowo: Dua Hari Sepi Saat Jateng di Rumah Saja