Berita Nasional
Diganti dalam Bentuk Elektronik, Mulai Tahun Ini Pemerintah Bakal Tarik Sertifikat Tanah Fisik
Pemerintah berencana menarik semua sertifikat tanah asli milik masyarakat. Sebagai ganti, pemilik tanah mendapat sertifikat elektronik.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pemerintah berencana menarik semua sertifikat tanah asli milik masyarakat. Sebagai ganti, pemilik tanah mendapat sertifikat elektronik atau disebut juga Sertifikat-el (sertifikat tanah elektronik).
Kebijakan ini mengacu pada aturan yang dikeluarkan Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil, belum lama ini.
Beleid berbentuk Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 1/2021 tentang Sertipikat Elektronik ini diteken Sofyan Djalil pada 12 Januari 2021.
Dikutip dari Kontan, Rabu (3/2/2021), menurut Sofyan, tujuan dari aturan tersebut adalah meningkatkan indikator berusaha dan pelayanan kepada masyarakat.
Sekaligus, juga mewujudkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik.
• Sekeluarga di Surabaya Berkomplot Jadi Pencopet, Tertangkap saat Beraksi di Pasar Pagi Tugu Pahlawan
• Cerita Viral Guru Nonmuslim Ngajar di Madrasah, Ini Komentar Kementerian Agama
• Pertamina Pastikan Penyaluran BBM dan Elpiji ke Kudus dan Jepara Tak Terganggu Banjir
• 5 Berita Populer: PAMMI Kudus Bantah Sunat Bantuan Seniman-Jateng di Rumah Saja Dimulai Sabtu Minggu
Ke depan, tidak ada lagi sertifikat tanah berwujud kertas, semuanya bakal berbentuk sertifikat tanah elektronik atau Sertifikat-el.
Dia mengakui, untuk bisa mewujudkan sertifikat elektronik ini, instansi terkait harus membuat validasi terlebih dahulu dengan sertifikat tanah sebelumnya, dari sisi data, ukuran tanah, dan sebagainya.
Setelah validasi selesai dan tuntas, barulah sertifikat tanah bisa berganti dengan sertifikat elektronik.
Nantinya, sertifikat akan disimpan dalam database secara elektronik menuju ke alamat penyimpanan masing-masing.
Dengan sertifikat elektronik yang tersimpan di database, masyarakat pemilik tanah bisa mencetak sertifikat miliknya kapan saja dan di mana saja.
Libur Imlek, ASN Wajib Miliki Izin Resmi Pimpinan Saat Bepergian Luar Kota |
![]() |
---|
Sakit Usus, Tersangka Kasus Ujaran Kebencian Maheer At-Thuwailibi Meninggal Dunia di Rutan Bareskrim |
![]() |
---|
Brigjen Pol Prasetijo Utomo Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Kasus Penghapusan 'Red Notice' Djoko Tjandra |
![]() |
---|
2 Harimau Sinka Zoo Lepas, Serang Pawang saat Dihalau agar Tak Keluar Kandang |
![]() |
---|
Survei LSI: Tingkat Kepuasan Masyarakat ke KPK Turun Drastis Bahkan Cenderung Negatif |
![]() |
---|