Berita Nasional
Diganti dalam Bentuk Elektronik, Mulai Tahun Ini Pemerintah Bakal Tarik Sertifikat Tanah Fisik
Pemerintah berencana menarik semua sertifikat tanah asli milik masyarakat. Sebagai ganti, pemilik tanah mendapat sertifikat elektronik.
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Dwi Purnama saat konferensi pers, Selasa (2/2/2021), menjelaskan, pelaksanaan sertifikat tanah berupa sertifikat elektronik itu dilakukan secara bertahap.
• Arab Saudi Tutup Lagi Akses Masuk bagi WNA dari 20 Negara, Termasuk Calon Jemaah Umrah Indonesia
• Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Rabu 3 Februari 2021 Rp 1.930.000 Per 2 Gram
• Teror Truk Dilempar Batu saat Melintasi Mangkang Kota Semarang: Kaca Pecah, Pengemudi Luka Parah
• Dukung Jateng di Rumah Saja, Wakil Wali Kota Tegal Siap Tutup Mal dan Tempat Wisata di Akhir Pekan
Untuk tahap awal, penarikan dilakukan pada lembaga pemerintah dan berlanjut ke badan hukum.
"Karena badan hukum pemahamanan elektronik dan peralatannya lebih siap," kata dia.
Setelah itu, barulah penggantikan sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik milik warga atau perorangan.
Kementerian ATR/BPN memastikan, tidak akan menarik sertifikat secara paksa.
Nantinya, penggantian sertifikat tanah analog menjadi elektronik dilakukan bila terdapat perbaruan data.
Salah satunya, terjadi bila ada pemberian warisan, hibah, atau jual beli.
"Nanti, penerima hibah, pembeli baru, mendapatkan sertifikat elektronik (sertifikat tanah elektronik)," terang Dwi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siap-siap, Semua Sertifikat Tanah Asli Bakal Ditarik ke Kantor BPN".