Berita Nasional

Diganti dalam Bentuk Elektronik, Mulai Tahun Ini Pemerintah Bakal Tarik Sertifikat Tanah Fisik

Pemerintah berencana menarik semua sertifikat tanah asli milik masyarakat. Sebagai ganti, pemilik tanah mendapat sertifikat elektronik.

Editor: rika irawati
Istimewa
Ilustrasi sertifikat tanah. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pemerintah berencana menarik semua sertifikat tanah asli milik masyarakat. Sebagai ganti, pemilik tanah mendapat sertifikat elektronik atau disebut juga Sertifikat-el (sertifikat tanah elektronik).

Kebijakan ini mengacu pada aturan yang dikeluarkan Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil, belum lama ini.

Beleid berbentuk Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 1/2021 tentang Sertipikat Elektronik ini diteken Sofyan Djalil pada 12 Januari 2021.

Dikutip dari Kontan, Rabu (3/2/2021), menurut Sofyan, tujuan dari aturan tersebut adalah meningkatkan indikator berusaha dan pelayanan kepada masyarakat.

Sekaligus, juga mewujudkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik.

Sekeluarga di Surabaya Berkomplot Jadi Pencopet, Tertangkap saat Beraksi di Pasar Pagi Tugu Pahlawan

Cerita Viral Guru Nonmuslim Ngajar di Madrasah, Ini Komentar Kementerian Agama

Pertamina Pastikan Penyaluran BBM dan Elpiji ke Kudus dan Jepara Tak Terganggu Banjir

5 Berita Populer: PAMMI Kudus Bantah Sunat Bantuan Seniman-Jateng di Rumah Saja Dimulai Sabtu Minggu

Ke depan, tidak ada lagi sertifikat tanah berwujud kertas, semuanya bakal berbentuk sertifikat tanah elektronik atau Sertifikat-el.

Dia mengakui, untuk bisa mewujudkan sertifikat elektronik ini, instansi terkait harus membuat validasi terlebih dahulu dengan sertifikat tanah sebelumnya, dari sisi data, ukuran tanah, dan sebagainya.

Setelah validasi selesai dan tuntas, barulah sertifikat tanah bisa berganti dengan sertifikat elektronik.

Nantinya, sertifikat akan disimpan dalam database secara elektronik menuju ke alamat penyimpanan masing-masing.

Dengan sertifikat elektronik yang tersimpan di database, masyarakat pemilik tanah bisa mencetak sertifikat miliknya kapan saja dan di mana saja.

Aturan tersebut tertera dalam Pasal 16, yakni:

(1) Penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat-el termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi Dokumen Elektronik.

(2) Penggantian Sertipikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun.

(3) Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertipikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan.

(4) Seluruh warkah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Dwi Purnama saat konferensi pers, Selasa (2/2/2021), menjelaskan, pelaksanaan sertifikat tanah berupa sertifikat elektronik itu dilakukan secara bertahap.

Arab Saudi Tutup Lagi Akses Masuk bagi WNA dari 20 Negara, Termasuk Calon Jemaah Umrah Indonesia

Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Rabu 3 Februari 2021 Rp 1.930.000 Per 2 Gram

Teror Truk Dilempar Batu saat Melintasi Mangkang Kota Semarang: Kaca Pecah, Pengemudi Luka Parah

Dukung Jateng di Rumah Saja, Wakil Wali Kota Tegal Siap Tutup Mal dan Tempat Wisata di Akhir Pekan

Untuk tahap awal, penarikan dilakukan pada lembaga pemerintah dan berlanjut ke badan hukum.

"Karena badan hukum pemahamanan elektronik dan peralatannya lebih siap," kata dia.

Setelah itu, barulah penggantikan sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik milik warga atau perorangan.

Kementerian ATR/BPN memastikan, tidak akan menarik sertifikat secara paksa.

Nantinya, penggantian sertifikat tanah analog menjadi elektronik dilakukan bila terdapat perbaruan data.

Salah satunya, terjadi bila ada pemberian warisan, hibah, atau jual beli.

"Nanti, penerima hibah, pembeli baru, mendapatkan sertifikat elektronik (sertifikat tanah elektronik)," terang Dwi. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siap-siap, Semua Sertifikat Tanah Asli Bakal Ditarik ke Kantor BPN".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved