Berita Viral

Cerita Viral Guru Nonmuslim Ngajar di Madrasah, Ini Komentar Kementerian Agama

Cerita seorang guru CPNS non-muslim mengajar di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Tana Toraja, viral.

Editor: rika irawati
TRIBUN BANYUMAS/SAIFUL MA'SUM
Ilustrasi. Kegiatan belajar mengajar di SMP Negeri 2 Selopampang, Kabupaten Temanggung, saat simulasi KBM tatap muka, Senin (26/10/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Cerita seorang guru CPNS non-muslim mengajar di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Tana Toraja, viral.

Banyak yang membicarakan lantaran guru mata pelajaran Geografi tersebut harus beradaptasi dengan lingkungan Islami.

Viralnya cerita ini pun langsung ditanggapi oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag, Muhammad Zain menjelaskan, kejadian guru non-muslim mengajar di madrasah bisa saja karena sesuai regulasi.

Dia mengakui, sebagai sekolah berciri khas Islam, guru mata pelajaran agama di madrasah memang harus beragama Islam.

Dinilai Tak Jadi Contoh, Guru di Banyumas Dilarang Pamer Makan Bareng Teman saat WFH

Jelang KBM Tatap Muka di Kabupaten Tegal Mulai 8 Februari, Guru ke Luar Kota Wajib Kantongi Izin

Pertamina Pastikan Penyaluran BBM dan Elpiji ke Kudus dan Jepara Tak Terganggu Banjir

5 Berita Populer: PAMMI Kudus Bantah Sunat Bantuan Seniman-Jateng di Rumah Saja Dimulai Sabtu Minggu

Mata pelajaran agama itu antara lain Aqidah Akhlak, Al-Qur'an Hadits, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, dan Bahasa Arab.

"Tapi, untuk guru mata pelajaran umum di madrasah, regulasi mengatur itu bisa juga diampu oleh guru non-muslim," kata Zain melansir laman Kemenag, Rabu (3/2/2021).

Gunakan sistem merit

Dia menyebutkan, hal itu juga sejalan dengan regulasi sistem merit.

Sistem merit adalah kebijakan dan manajemen sumber daya manusia (SDM) yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar.

"Tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan merit yang diatur dalam regulasi," sebut dia.

Ketentuan itu juga diatur dalam UU No 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 jo Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2020 tentang Manajemen PNS.

Lalu, juga diatur Permenpan No 23 tahun 2019 dan Perka BKN No 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.

Zain menjelaskan, dalam Pasal 23 ayat (1) PP 11 Tahun 2017 telah mengatur setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan.

Arab Saudi Tutup Lagi Akses Masuk bagi WNA dari 20 Negara, Termasuk Calon Jemaah Umrah Indonesia

Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Rabu 3 Februari 2021 Rp 1.930.000 Per 2 Gram

Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Rabu 3 Februari 2021 Rp 1.930.000 Per 2 Gram

Teror Truk Dilempar Batu saat Melintasi Mangkang Kota Semarang: Kaca Pecah, Pengemudi Luka Parah

Persyaratan itu di antaranya usia 18-35 tahun, tidak pernah dipidana, tidak pernah diberhentikan dengan hormat, dan tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved