Berita Kriminal
Sekeluarga di Surabaya Berkomplot Jadi Pencopet, Tertangkap saat Beraksi di Pasar Pagi Tugu Pahlawan
Sekeluarga di Surabaya, Jawa Timur, ditangkap polisi. Sekeluarga yang terdiri dari bapak, ibu, dan seorang anak ini diduga komplotan pencopet.
TRIBUNBANYUMAS.COM, SURABAYA - Sekeluarga di Surabaya, Jawa Timur, ditangkap polisi, Minggu (24/1/2021). Sekeluarga yang terdiri dari bapak, ibu, dan seorang anak ini diduga komplotan pencopet.
Mereka yakni ayah berinisial RDA (50), ibu berinisial AY (41), dan anaknya berinisial ORT (27). Mereka merupakan warga Jalan Darmo Permai.
Saat beraksi, satu keluarga ini dibantu seorang eksekutor berinisial SW, warga Kecamatan Tambaksari, yang merupakan teman dari AY.
Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Arief Rizki Wicaksana mengatakan, keluarga ini memiliki peran berbeda saat beraksi.
• Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan Positif Covid-19, Diisolasi di Rumah Sakit di Surabaya
• Melarikan Diri Ke Surabaya, Terduga Pelaku Pembunuh Siswi asal Demak di Bandungan Semarang Dibekuk
• Direktur RSI Surabaya Meninggal setelah 20 Hari Dirawat Akibat Covid-19
• Pemkot Surabaya Minta Maaf, Ongkos Yaidah Urus Akta Kematian Anak di Kemendagri Juga Diganti
Kata Arief, sang ibu berperan mengalihkan perhatian korban, sedangkan suaminya bertugas sebagai pengawas.
Adapun anaknya, bertugas melemparkan dompet yang dicopet kepada penadah.
"Sementara, eksekutor copet adalah orang lain yang masih teman dari sang ibu," kata Arief saat dikonfirmasi, Selasa (2/2/2021).
Arief menambahkan, mereka ditangkap setelah melakukan aksi copet di Pasar Pagi Tugu Pahlawan pada 24 Januari 2021.
Saat itu, korban bernama Ervi Ananda Ayu, melapor ke polisi bahwa ponselnya raib dicopet.
Polisi yang mendapat laporan itu kemudian mendatangi lokasi kejadian hingga berhasil menangkap pelaku.
"Dari laporan itu, kami bergerak menangkap kawanan copet dimaksud, termasuk menangkap penadah yang menyimpan banyak barang bukti hasil aksi copet kawanan tersebut," jelasnya.
Kepada polisi, keempat pelaku mengaku kerap beraksi di pusat perbelanjaan di Surabaya Utara.
• Cerita Viral Guru Nonmuslim Ngajar di Madrasah, Ini Komentar Kementerian Agama
• Pertamina Pastikan Penyaluran BBM dan Elpiji ke Kudus dan Jepara Tak Terganggu Banjir
• 5 Berita Populer: PAMMI Kudus Bantah Sunat Bantuan Seniman-Jateng di Rumah Saja Dimulai Sabtu Minggu
• Arab Saudi Tutup Lagi Akses Masuk bagi WNA dari 20 Negara, Termasuk Calon Jemaah Umrah Indonesia
Selain itu, mereka juga beroperasi di Pasar Tugu Pahlawan, Pasar Turi, dan Jembatan Merah Plasa.
"Mereka semua sudah ditetapkan tersangka," ujarnya.
Atas perbuatannya, keempat pelaku diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.