PSBB Jawa Bali
Pembatasan Kegiatan Berlaku Mulai Besok, Berikut Panduan Melakukan Perjalanan di Jawa dan Bali
Terkait PPKM, Satgas Penanganan Covid-19 merilis aturan terbaru untuk mengatur perjalanan dalam negeri selama pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali.
TRIBUNBANYUMAS.COM – Pemerintah membelakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali mulai besok, 11 Januari, hingga 25 Januari 2021.
Terkait PPKM ini, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 merilis aturan terbaru untuk mengatur perjalanan dalam negeri selama pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
SE tersebut mengatur ketentuan serta syarat perjalanan dari dan ke daerah-daerah di Indonesia. Termasuk, dari dan ke Bali, Pulau Jawa, antar-provinsi/kabupaten/kota di Jawa, serta daerah lain.
Untuk lebih detailnya, berikut ini panduan lengkap melakukan perjalanan selama masa PPKM Jawa-Bali seperti dirangkum Kompas.com:
Aturan perjalanan di Pulau Jawa
Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antar-provinsi/kabupaten/kota) maka wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam.
Selain surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, bisa juga hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Pengelola Owabong Group Andalkan Wisatawan Lokal selama PPKM Purbalingga
Baca juga: Kabupaten Pati Masuk Kategori Wajib PPKM, Bupati: Tidak Akan Banyak Perubahan
Baca juga: PPKM Banyumas, Sektor Pariwisata Ditutup Total Selama Dua Pekan, Hajatan Juga Dilarang Digelar
Baca juga: PPKM Purbalingga, Aktivitas Sektor Kepariwisataan Dibatasi, Pengunjung Luar Kota Dilarang Masuk
Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi laut dan kereta api antarkota, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara, untuk pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat pribadi, hanya diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam perjalanan sebelum keberangkatan.
Nantinya, mungkin akan dilakukan tes acak (random check) rapid test antigen bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi umum darat oleh Satgas Covid-19 Daerah.
Pelaku perjalanan juga wajib mengisi e-HAC kecuali yang menggunakan kereta api.
Untuk perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik, dalam satu wilayah aglomerasi, tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Pengecualian tersebut juga berlaku untuk transportasi darat, baik pribadi maupun umum, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan.
Namun, jika diperlukan, akan dilakukan tes acak oleh Satgas Covid-19 Daerah.
Aturan perjalanan di Bali
Untuk perjalanan ke Bali menggunakan moda transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Pelaku perjalanan bisa juga menggunakan hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Menyusul Ratu Elizabeth dan Pangeran Philip, Paus Fransiskus Bakal Divaksin di Vatikan
Baca juga: Cerita Kakak Captian Didik, Pilot NAM Air Korban Laka Sriwijaya Air: Ke Pontianak Ambil Pesawat
Baca juga: Anak Mantan Kades Srinahan Pekalongan Jadi Korban Laka Sriwijaya Air: Pilot NAM Air, Berangkat Dinas
Baca juga: Hapus Honorer, Pemerintah Buka 1 Juta Lowongan Guru Jalur PPPK Tahun Ini
Lalu, untuk pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Pelaku perjalanan juga wajib mengisi electronic-Health Access Card (e-HAC) Indonesia sebagai syarat perjalanan.
Aturan perjalanan di luar Jawa dan Bali
Untuk perjalanan ke daerah lain, akan dilakukan tes acak rapid test antigen bisa diperlukan untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi umum darat oleh Satgas Covid-19 Daerah.
Pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Bagi pelaku perjalanan laut, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara, untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi, hanya diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Pengisian e-HAC juga bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi.
Aturan perjalanan lain
Anak-anak di bawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
Selain melengkapi syarat perjalanan, pelaku perjalanan juga wajib melaksanakan protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau memakai hand sanitizer.
Baca juga: Menang 0-4 Atas Granada, Barcelona Mulai Pede Bahas Perebutan Gelar Liga Spanyol
Baca juga: Selain Nakes dan Bupati, Ini Sasaran Vaksinasi Covid-19 Tahap Pertama di Kendal Mulai 15 Januari
Baca juga: Tertimbun Longsor Susulan di Sumedang, Danramil Cimanggung dan 10 Warga Tewas. 70 Orang Masih Dicari
Baca juga: Tim Gabungan Temukan Serpihan Pesawat Sriwijaya Air SJ 182, Mulai Pecahan Ban Hingga Potongan Tubuh
Masker yang digunakan pun harus kain tiga lapis atau masker medis, lalu, tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, laut, kereta api, dan udara.
Pelaku perjalanan juga tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam.
Kecuali, bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan.
Jika hasil rapid test antigen atau RT-PCR pelaku perjalanan negatif atau nonreaktif tapi menunjukkan gejala maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan.
Pelaku perjalanan yang bergejala pun wajib melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Panduan Lengkap Lakukan Perjalanan Selama Masa PPKM Jawa-Bali".