Penanganan Corona
Siap-siap, Pemerintah Bakal Batasi Kegiatan di Jawa Bali pada 11-25 Januari
Pemerintah berencana membatasi kegiatan masyarakat di Pulau Jawa dan Bali untuk menekan kasus Covid-19.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pemerintah berencana membatasi kegiatan masyarakat di Pulau Jawa dan Bali untuk menekan kasus Covid-19.
Pembatasan ini menyasar kegiatan kerja hingga keagamaan, pada 11-25 Januari 2021.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto.
"Penerapan pembatasan sosial meliputi pembatasan tempat kerja dengan work from home (WFH) sebesar 75 persen dengan protokol kesehatan yang ketat, lalu kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online," ujar Airlangga dalam konferensi pers yang ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/1/2021).
"Kemudian, pembatasan jam buka untuk kegiatan di pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 dan kegiatan makan dan minum di tempat, maksimal kapasitas 25 persen," lanjutnya.
Baca juga: 22 Kamar Isolasi Covid-19 Penuh, RSUD dr Soetijono Blora Bakal Tambah 10 Kamar
Baca juga: Bupati dan Wakil Bupati Sragen Bakal Mengawali Vaksinasi Covid-19 untuk Tepis Keraguan Warga
Baca juga: Kepala Dishub Banyumas Ajak Penyintas Covid-19 Donor Plasma Darah, Begini Prosesnya
Baca juga: Tertarik Kemampuan Deteksi Covid-19 dalam 3 Menit, Gubernur Ganjar Borong 100 GeNose C19
Selanjutnya, Airlangga menyebutkan, selama pembatasan dilakukan, kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
Selain itu, pemda diharapkan mengatur kapasitas moda transportasi.
Meski ada hal-hal yang dibatasi, pemerintah tetap memperbolehkan pelaksanaan sejumlah kegiatan lain.
Airlangga menjelaskan, kegiatan pemesanan makanan secara online atau delivery diperbolehkan.
"Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat," tuturnya.
"Pemerintah pun mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat," katanya.
Kegiatan di tempat ibadah juga masih diizinkan dengan membatasi peserta maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Airlangga pun menegaskan, pembatasan kegiatan masyarakat tidak bersifat melarang kegiatan yang ada.
"Jadi membatasi, bukan melarang," tuturnya.
Baca juga: Densus 88 Tembak Mati 2 Terduga Teroris Jaringan JAD, Diduga Terlibat Bom di Filipina
Baca juga: Warga Babadan Kabupaten Magelang Mengungsi Lagi setelah Dengar Gemuruh Merapi setiap Malam
Baca juga: UU Keamanan Hong Kong Memakan Korban, 50 Anggota Parlemen dan Aktivis Prodemokrasi Ditangkap
Baca juga: Masih Tunggu Hasil Lelang, BRT di Banyumas Dijadwalkan Beroperasi April
"Pemerintah melihat beberapa hal yang perlu dilakukan pembatasan dari kegiatan masyarakat. Harapannya, penularan Covid-19 bisa dicegah atau dikurangi seminimal mungkin," tutur Airlangga.
Pembatasan yang dilakukan di Jawa dan Bali itu pun sudah berdasarkan empat kriteria dari pemerintah.
Pertama, angka kematian di suatu daerah berada di atas rata-rata nasional.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/ilustrasi-pencegahan-corona.jpg)