Berita Internasional
UU Keamanan Hong Kong Memakan Korban, 50 Anggota Parlemen dan Aktivis Prodemokrasi Ditangkap
Sekitar 50 aktivis dan anggota parlemen pro-demokrasi di Hong Kong dilaporkan ditangkap, Rabu (6/1/2021).
TRIBUNBANYUMAS.COM, HONG KONG - Undang-undang keamanan nasional di Hong Kong menelan korban. Sekitar 50 aktivis dan anggota parlemen pro-demokrasi di Hong Kong dilaporkan ditangkap, Rabu (6/1/2021).
Halaman Facebook Partai Demokrat mengatakan, penangkapan itu terkait pemilihan pendahulu yang diselenggarakan secara independen tahun lalu, untuk memilih kandidat demokratis dalam pemilihan legislatif.
Pemimpin Partai Demokrat Hong Kong, Carrie Lam telah memperingatkan pada saat itu bahwa akan ada upaya menjatuhkan kekuasaan secara ilegal.
Dikutip dari Kompas.com, Beijing memberlakukan hukum keamanan di bekas koloni Inggris tersebut pada Juni tahun lalu.
Baca juga: Darurat Corona, PMI di Hong Kong Asal Banyumas Minta Kiriman Masker
Baca juga: Cuma 4 Kasus Kematian Akibat Corona di Hongkong Meski Tidak Terapkan Lockdown, Bagini Cara Mereka
Baca juga: P4TKI Cilacap: Wabah Virus Corona Tidak Surutkan TKI untuk ke Hongkong, Taiwan, hingga Malaysia
Gelombang penangkapan merupakan tindakan keras terbesar terhadap oposisi pro-demokrasi Hong Kong di bawah undang-undang baru.
Diperkirakan, mereka yang ditahan termasuk tokoh-tokoh oposisi terkenal dari Partai Demokrat dan Partai Sipil, semisal James To, Lam Cheuk Ting, dan Lester Shum.
Sebuah aliansi partai-partai oposisi menjalankan pemilihan pendahuluan yang terorganisir secara independen pada Juli.
Ini dilakukan untuk menentukan kandidat mana yang akan memiliki peluang terbaik dalam pemilihan September untuk Dewan Legislatif, parlemen Hong Kong.
Pemilu September kemudian ditunda, dengan para pejabat mengutip kekhawatiran atas pandemi sebagai alasan penundaan.
Kelompok oposisi berharap dapat memenangkan lebih banyak kursi sehingga akan memberi mereka cukup kekuatan untuk memblokir proposal pemerintah, dan meningkatkan tekanan untuk reformasi demokrasi.
Undang-undang keamanan menghukum apa yang secara luas didefinisikan oleh China sebagai pemisahan diri, subversi, terorisme dan kolusi dengan pasukan asing. Hukumannya hingga seumur hidup di penjara.
Baca juga: Masih Tunggu Hasil Lelang, BRT di Banyumas Dijadwalkan Beroperasi April
Baca juga: Rapid Test Antigen Kini Bisa Dilakukan di Seluruh Puskesmas di Karanganyar, Segini Tarifnya
Baca juga: 6 Rumah Paling Terdampak Tanah Gerak di Karanglewas Banyumas, Pemdes Kesulitan Cari Lokasi Relokasi
Baca juga: Bupati dan Wakil Bupati Sragen Bakal Mengawali Vaksinasi Covid-19 untuk Tepis Keraguan Warga
Hukum ini telah banyak dikritik oleh kelompok hak asasi manusia dan negara-negara Barat karena secara efektif membatasi perbedaan pendapat.
Pemerintah China telah membela undang-undang tersebut. Beijing mengatakan, hal itu akan membantu mengembalikan stabilitas ke wilayah tersebut, yang telah diguncang oleh protes pro-demokrasi, dan membuatnya lebih sejalan dengan China daratan.
Setelah undang-undang itu diberlakukan, sejumlah kelompok pro demokrasi bubar karena khawatir akan keselamatannya.
Selama beberapa pekan dan bulan terakhir, beberapa kasus pengadilan tingkat tinggi berdasarkan undang-undang keamanan sedang berlangsung.
Taipan media Jimmy Lai didakwa menggunakan hukum ini. Begitu juga beberapa aktivis yang mencoba melarikan diri dari wilayah itu dengan perahu Agustus lalu. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hong Kong Tangkap Massal Anggota Parlemen dan Aktivis Pro-demokrasi Terkait Hukum Keamanan Nasional".