Berita Nasional

Mulai 22 Desember-8 Januari, Naik KA Jarak Jauh Wajib Tunjukkan Hasil Negatif Rapid Test Antigen

Hasil negatif rapid test antigen menjadi syarat bagi penumpang kereta api jarak jauh mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Editor: rika irawati
TRIBUN BANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Ilustrasi. Petugas jaga boarding pass memeriksa kelengkapan surat-surat penumpang KA Tegal Ekspres di Stasiun Tegal, Selasa (16/6/2020). Penumpang wajib membawa SIKM dan surat bebas Covid-19 dari hasil rapid test atau tes PCR. 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Hasil negatif rapid test antigen menjadi syarat bagi penumpang kereta api jarak jauh mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Aturan tersebut mengacu Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Th 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Juga, Surat Edaran Kemenhub No 23 Th 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: 3 Calo Rapid Test di Stasiun Pasar Senen Ditangkap Polisi, Tawarkan Hasil Negatif Tanpa Pemeriksaan

Baca juga: Dinilai Tak Efektif, Pemkot Solo Batal Lakukan Skrining Pemudik di Terminal dan Stasiun

Baca juga: Ingin Masuk Jateng? Hasil Negatif Rapid Test Antigen Juga Berlaku di Hotel dan Naik Angkutan Umum

Baca juga: Keluar Maupun Masuk Jakarta Wajib Sertakan Hasil Rapid Test Antigen, Berlaku Mulai 18 Desember 2020

Surat keterangan hasil rapid test antigen negatif Covid-19 berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3).

"KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ujar EVP Corporate Secretary PT KAI Dadan Rudiansyah, Senin (21/12/2020).

Sedangkan untuk perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Sumatera, penumpang harus menunjukkan surat keterangan hasil rapid test antibodi non-reaktif atau tes PCR negatif Covid-19.

Dokumen tersebut berlaku selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-14).

Syarat-syarat tersebut tidak berlaku bagi penumpang yang berusia di bawah 12 tahun.

9 stasiun layani rapid test antigen

Sementara itu, VP Public Relations PT KAI Joni Martinus mengungkapkan, beberapa stasiun telah menyediakan layanan rapid test antigen bagi calon penumpang. Pelayanan dibuka mulai 21 Desember 2020.

"Syaratnya adalah adanya kartu identitas dan tiket atau kode booking KA jarak jauh yang sudah dibayar," ujar Joni.

Adapun, layanan rapid test antigen di stasiun dibanderol dengan biaya Rp 105.000.

Berikut stasiun-stasiun yang menyediakan layanan rapid test antigen:

  • Stasiun Gambir.
  • Stasiun Pasar Senen.
  • Stasiun Kiaracondong.
  • Stasiun Cirebon Prujakan.
  • Stasiun Tegal.
  • Stasiun Semarang Tawang.
  • Stasiun Yogyakarta.
  • Stasiun Surabaya Gubeng.
  • Stasiun Surabaya Pasar Turi.

Baca juga: Pemulihan Ekonomi Akibat Wabah Covid-19 di Kabupaten Semarang Kini Menjadi Amanat sesuai Perda

Baca juga: Jalur Bantar-Suwidak Wanayasa Banjarnegara Longsor, Penyaluran Logistik Korban Longsor Tersendat

Baca juga: Bupati Banyumas Wajibkan Wisatawan Luar Derah Tunjukkan Hasil Negatir Rapid Test Antigen

Baca juga: Polres Tegal Imbau Gereja Membentuk Satgas Pengamanan selama Natal, Berjaga 24 Jam Sehari

Joni menjelaskan, proses pelayanan rapid test antigen memakan waktu lebih lama dibanding rapid test antibodi.

Untuk itu, calon pelanggan diimbau menyiapkan waktu yang cukup untuk melakukan tes tersebut.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved