Berita Nasional
Mulai 22 Desember-8 Januari, Naik KA Jarak Jauh Wajib Tunjukkan Hasil Negatif Rapid Test Antigen
Hasil negatif rapid test antigen menjadi syarat bagi penumpang kereta api jarak jauh mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Editor:
rika irawati
TRIBUN BANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Ilustrasi. Petugas jaga boarding pass memeriksa kelengkapan surat-surat penumpang KA Tegal Ekspres di Stasiun Tegal, Selasa (16/6/2020). Penumpang wajib membawa SIKM dan surat bebas Covid-19 dari hasil rapid test atau tes PCR.
"Masyakarat yang ingin menggunakan layanan rapid test antigen di stasiun, diimbau melakukannya H-1 perjalanan untuk menghindari keterlambatan jika dilakukan di hari keberangkatan," papar dia.
Selain di stasiun, calon pelanggan juga bisa menggunakan hasil rapid test antigen dari rumah sakit atau klinik yang terpercaya.
"Kami juga mengingatkan kepada para pelanggan agar selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan untuk menjadikan kereta api sebagai moda transportasi yang aman, nyaman, selamat, dan sehat sampai di tujuan," tutup Joni. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini 9 Stasiun yang Layani Rapid Test Antigen Covid-19, Biaya Rp 105.000".