Berita Semarang
Pemulihan Ekonomi Akibat Wabah Covid-19 di Kabupaten Semarang Kini Menjadi Amanat sesuai Perda
Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening optimistis, keberadaan perda tersebut membuat pelayanan untuk masyarakat akan lebih baik.
TRIBUNBANYUMAS.COM, UNGARAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Semarang mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit dalam sidang paripurna, Minggu (20/12/2020).
Perda tersebut dinilai penting dan mendesak karena masa pandemi Covid-19 masih berlangsung.
Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening optimistis, keberadaan perda tersebut membuat pelayanan untuk masyarakat akan lebih baik.
"Tentu pelayanan publik maupun pencegahan penanganan Covid-19 harus lebih baik dan manfaatnya dirasakan masyarakat," jelasnya saat ditemui, Senin (21/12/2020).
Baca juga: Susah Sinyal, Puluhan Sekolah Intensifkan Metode Home Visit Guru di Kabupaten Semarang
Baca juga: Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada Kabupaten Semarang: Paslon Ngebas Dipastikan Ungguli Bison
Baca juga: Pencurian Mendominasi Kasus Kriminalitas di Kabupaten Semarang
Baca juga: Kalau Ada Bencana di Kabupaten Semarang, Tolong Segera Telepon Nomor 024 76901679
Bondan menilai, ada perencanaan yang kurang dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Semarang sehingga anggaran tidak terserap maksimal.
"Penanganan itu mulai dari pencegahan, perawatan, dampak pandemi, termasuk pemulihan ekonomi," jelasnya.
Selain Perda Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Semarang juga mengesahkan Perda Penyelenggaraan Pendidikan, Perda Perubahan atas Perda Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Semarang.
Selanjutnya, Perda Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Aneka Usaha Serasi Kabupaten Semarang menjadi Perseroan Daerah Aneka Usaha Serasi Kabupaten Semarang.
Bondan mengungkapkan, Perda Penyelenggaraan Pendidikan juga harus bisa meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan.
Namun, dia menyoroti beberapa sekolah yang kesulitan mengakses internet untuk pembelajaran jarak jauh (PJJ).
"Dinas Pendidikan harus segera melakukan rekayasa atau melakukan tindakan-tindakan yang inovatif. Karena Gubernur Jawa Tengah sudah mengeluarkan surat tentang protokol kesehatan, yang salah satunya, meminta adanya penundaan pembelajaran tatap muka," kata Bondan.
Baca juga: Jalur Bantar-Suwidak Wanayasa Banjarnegara Longsor, Penyaluran Logistik Korban Longsor Tersendat
Baca juga: Bupati Banyumas Wajibkan Wisatawan Luar Derah Tunjukkan Hasil Negatir Rapid Test Antigen
Baca juga: Polres Tegal Imbau Gereja Membentuk Satgas Pengamanan selama Natal, Berjaga 24 Jam Sehari
Baca juga: Dikira Tikus, Mayat Bayi Perempuan Ditemukan Pegawai Toko Bahan Jok di Bak Sampah di Miroto Semarang
Sementara, Wakil Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyampaikan, adanya Perda Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Semarang maka ada beberapa perangkat daerah yang mengalami perubahan nomenklatur.
"Perubahan tersebut meliputi, Inspektorat Daerah dan Dinas Kesehatan berubah dari Tipe B menjadi Tipe A. Selanjutnya, Badan Kepegawaian Daerah berubah tipe dan nomenklaturnya, yakni dari Tipe C menjadi Tipe B dengan nomenklatur baru menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia," jelasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPRD Kabupaten Semarang Sahkan Perda untuk Percepat Penanganan Covid-19".