Pilkada Serentak 2020

Kotak Kosong Juga Bisa Ajukan Sengketa Pilkada, Begini Caranya Menurut KPU Jateng

Masyarakat dapat memilih kotak kosong apabila pasangan calon tunggal yang maju pada Pilkada dianggap tidak sesuai dengan harapan.

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: deni setiawan
TRIBUNNEWS/setkab.go.id
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. 

Selain itu, kata dia, jika bukan melalui jalur partai, aturan pun memperbolehkan melalui jalur perseorangan atau independen.

Seperti halnya di Kota Surakarta, dimana awalnya tidak ada partai yang 'berani' mengusung calon lantaran harus melawan putra sulung Presiden Joko Widodo.

Dimana Gibran Rakabuming Raka diusung PDIP dan saat itulah muncul paslon independen.

Di sisi lain, Bawaslu mencatat ada sejumlah pelanggaran dimana ada yang mengkampanyekan kotak kosong.

"Ya aturannya memang seperti itu."

"Kami mencatat ada sejumlah pelanggaran."

"Paling banyak di Kabupaten Wonosobo," terang Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih. (Mamduh Adi)

Baca juga: Awas, Potensi Cuaca Buruk di Tegal Raya Masih Terjadi Hingga Tiga Hari ke Depan

Baca juga: Ada Ombak Besar Justru Jadi Rezeki Warga Kota Tegal, Beramai-ramai Berburu Kerang Bangkang

Baca juga: Antrean Spesimen Swab di Sejumlah RS di Purwokerto Membeludak, RSUD Banyumas Bangun Lab Mandiri

Baca juga: Ibu Rumah Tangga di Banyumas Bawa Kabur Motor Teman Kos, Dijual di Luar Jawa Lewat Ekspedisi Bus

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved