Pilkada Serentak 2020
Kotak Kosong Juga Bisa Ajukan Sengketa Pilkada, Begini Caranya Menurut KPU Jateng
Masyarakat dapat memilih kotak kosong apabila pasangan calon tunggal yang maju pada Pilkada dianggap tidak sesuai dengan harapan.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: deni setiawan
Selain itu, kata dia, jika bukan melalui jalur partai, aturan pun memperbolehkan melalui jalur perseorangan atau independen.
Seperti halnya di Kota Surakarta, dimana awalnya tidak ada partai yang 'berani' mengusung calon lantaran harus melawan putra sulung Presiden Joko Widodo.
Dimana Gibran Rakabuming Raka diusung PDIP dan saat itulah muncul paslon independen.
Di sisi lain, Bawaslu mencatat ada sejumlah pelanggaran dimana ada yang mengkampanyekan kotak kosong.
"Ya aturannya memang seperti itu."
"Kami mencatat ada sejumlah pelanggaran."
"Paling banyak di Kabupaten Wonosobo," terang Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih. (Mamduh Adi)
Baca juga: Awas, Potensi Cuaca Buruk di Tegal Raya Masih Terjadi Hingga Tiga Hari ke Depan
Baca juga: Ada Ombak Besar Justru Jadi Rezeki Warga Kota Tegal, Beramai-ramai Berburu Kerang Bangkang
Baca juga: Antrean Spesimen Swab di Sejumlah RS di Purwokerto Membeludak, RSUD Banyumas Bangun Lab Mandiri
Baca juga: Ibu Rumah Tangga di Banyumas Bawa Kabur Motor Teman Kos, Dijual di Luar Jawa Lewat Ekspedisi Bus