Pilkada Serentak 2020

Kotak Kosong Juga Bisa Ajukan Sengketa Pilkada, Begini Caranya Menurut KPU Jateng

Masyarakat dapat memilih kotak kosong apabila pasangan calon tunggal yang maju pada Pilkada dianggap tidak sesuai dengan harapan.

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: deni setiawan
TRIBUNNEWS/setkab.go.id
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Di Jawa Tengah terdapat enam daerah dengan calon tunggal yang melawan kotak kosong pada Pilkada Serentak 2020.

Keenam daerah itu adalah Kabupaten Boyolali, Grobogan, Kebumen, Kota Semarang, Sragen, dan Wonosobo.

Masyarakat dapat memilih kotak kosong apabila pasangan calon tunggal yang maju pada Pilkada dianggap tidak sesuai dengan harapan.

Baca juga: Masih Ada 12 Ribu Pemilih Belum Rekam Data E-KTP, Ini Kata Dispermadesdukcapil Jateng

Baca juga: Pemprov Jateng Tak Cepat Merespon, Bupati Banjarnegara Tambal Jalan Gunakan Uang Pribadi

Baca juga: Tunggu Hasi Kajian Dinas ESDM Jateng, Penanganan Tanah Bergerak di Pengadegan Purbalingga

Baca juga: Muncul Klaster Sekolah di Jateng, KBM Tatap Muka Terancam Ditunda, Awalnya Mulai Januari 2021

Hal itu mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 100/PUU-XIII/2015 tentang Calon Tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah.

Dimana yang mengukuhkan pilihan kotak kosong merupakan konstitusional.

Begitu juga saat terjadi sengketa.

Mekanisme pengajuan perselisihan hasil pemilihan calon tunggal pada prinsipnya sama dengan lebih dari satu pasangan calon.

Hanya saja, terdapat beberapa perbedaan berkaitan dengan para pihak, khususnya pemohon. 

Tentang pihak, ada perluasan subjectum litis atau pemohon yang diberikan kewenangan.

Pemantau pemilihan diberikan kedudukan menjadi pemohon.

"Pemantau pemilihan punya legal standing untuk berselisih hasil pemilu."

"Itu aturan di daerah yang hanya diikuti paslon tunggal."

"Tapi kalau yang peserta pemilunya bukan paslon tunggal, yang punya legal standing adalah paslon lain," jelas Ketua KPU Jateng, Yulianto Sudrajat kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (8/12/2020).

Artinya, kata dia, pemantau pemilihan yang mewakili kotak kosong pada pemilihan kepala daerah dengan satu paslon tunggal, diperbolehkan masuk ke TPS.

Serta, mereka juga berhak beracara dan mengajukan gugatan ke MK untuk hasil sengketa ini.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved