Pilkada Serentak 2020

Kotak Kosong Juga Bisa Ajukan Sengketa Pilkada, Begini Caranya Menurut KPU Jateng

Masyarakat dapat memilih kotak kosong apabila pasangan calon tunggal yang maju pada Pilkada dianggap tidak sesuai dengan harapan.

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: deni setiawan
TRIBUNNEWS/setkab.go.id
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. 

"Jadi tidak boleh mengkampanyekan kotak kosong," ucap Komisiomer DKPP itu kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (8/12/2020).

Menurut UU dan PKPU, kampanye harus dilakukan tim.

Sedangkan tim kampanye harus terdaftar di KPU.

Sementara, peraturan perundang-undangan tak mengatur adanya tim kampanye kotak kosong.

Ini yang disebut kekosongan regulasi dalam rangka memenuhi kebutuhan untuk kebebasan berpendapat dalam rangka kontestasi dengan kotak kosong ini.

Sebetulnya, ada perbedaan terminologi yang tipis antara sosialisasi dan kampanye kotak kosong.

Di PKPU Nomor 8 Tahun 2017, kegiatan promosi kotak kosong disebut sebagai sosialisasi.

Sehingga, sosialisasi diperbolehkan tanpa ada ajakan untuk memilih kotak kosong.

Prof Teguh memberikan contoh kejadian di Bengkulu dimana ada video seseorang beratribut TNI yang mengajak untuk mencoblos kotak kosong.

Kemudian diperiksa, ternyata bukan anggota TNI.

Tentu cara seperti itu tidak diperbolehkan.

"Artinya, kembali ke pribadi masing- masing."

"Jika ingin mencoblos kotak kosong, jangan aktif mengkampanyekan secara masif di ruang publik, termasuk di medsos," katanya.

Dia menambahkan, dalam aturan sudah jelas ruang kontestan diberikan saat pendaftaran paslon.

Ketika hanya ada satu paslon yang mendaftar, KPU akan menunda waktu pendaftaran.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved