Pilkada Serentak 2020
Kotak Kosong Juga Bisa Ajukan Sengketa Pilkada, Begini Caranya Menurut KPU Jateng
Masyarakat dapat memilih kotak kosong apabila pasangan calon tunggal yang maju pada Pilkada dianggap tidak sesuai dengan harapan.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: deni setiawan
Pemantau dapat bertindak sebagai pemohon dalam perkara hasil pemilihan atau perwakilan dari bumbung kosong.
"Pada Pilkada yang diikuti paslon tunggal, kehadiran pemantau mewakili kotak kosong di TPS ini diperbolehkan."
"Artinya ada orang yang mengawasi."
"Kalau yang diikuti lebih dari satu paslon, biasanya ada saksi dari paslon lain di TPS," jelasnya.
Terkait aturan kampanye kotak kosong, Yulianto menegaskan, hal itu dilarang karena UU Pilkada mengatur, istilah kampanye merujuk pada promosi pasangan calon, bukan kotak kosong.
Ketentuan dalam UU menyatakan bahwa kampanye itu dilaksanakan tim kampanye, yang memiliki arti seseorang yang mendapatkan surat mandat dari pasangan calon.
Sementara, kotak kosong abstrak atau tidak ada seorangpun yang mencalonkan dan dicalonkan.
Dengan begitu, tidak seorangpun yang mendapat mandat mengkampanyekan kotak kosong.
"Kampanye itu legal standingnya peserta Pilkada, paslon."
"Kalau kotak kosong itu bukan peserta pemilu," tandasnya.

Baca juga: 175 Pejabat Pemkab Cilacap Diswab, Sempat Kontak dengan Bupati dan Istri yang Positif Covid-19
Baca juga: Berdalih Bantu Saudara, Warga Adipala Cilacap Ini Pilih Gadaikan Mobil Rental di Temanggung
Baca juga: Vaksin Covid-19 Didistribusikan Mulai Desember di Jateng, Cilacap Dapat Jatah Paling Banyak
Seperti diketahui, di beberapa daerah yang hanya diikuti paslon tunggal, terdapat spanduk atau alat peraga yang berisi ajakan memilih kotak kosong.
Ajakan itu juga ramai dibagikan di media sosial.
Senada, Guru Besar Fakultas Hukum UKSW Salatiga, Prof Teguh Prasetyo, menegaskan aturan KPU sudah jelas bahwa kampanye kotak kosong tidak bisa dilakukan.
"Yang bisa kampanye adalah mereka yang sudah terdaftar, yang dilaporkan ke KPU."
"Ada paslonnya, kalau kotak kosong kan tidak ada calon."