Pilkada Serentak 2020
Kotak Kosong Juga Bisa Ajukan Sengketa Pilkada, Begini Caranya Menurut KPU Jateng
Masyarakat dapat memilih kotak kosong apabila pasangan calon tunggal yang maju pada Pilkada dianggap tidak sesuai dengan harapan.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Di Jawa Tengah terdapat enam daerah dengan calon tunggal yang melawan kotak kosong pada Pilkada Serentak 2020.
Keenam daerah itu adalah Kabupaten Boyolali, Grobogan, Kebumen, Kota Semarang, Sragen, dan Wonosobo.
Masyarakat dapat memilih kotak kosong apabila pasangan calon tunggal yang maju pada Pilkada dianggap tidak sesuai dengan harapan.
Baca juga: Masih Ada 12 Ribu Pemilih Belum Rekam Data E-KTP, Ini Kata Dispermadesdukcapil Jateng
Baca juga: Pemprov Jateng Tak Cepat Merespon, Bupati Banjarnegara Tambal Jalan Gunakan Uang Pribadi
Baca juga: Tunggu Hasi Kajian Dinas ESDM Jateng, Penanganan Tanah Bergerak di Pengadegan Purbalingga
Baca juga: Muncul Klaster Sekolah di Jateng, KBM Tatap Muka Terancam Ditunda, Awalnya Mulai Januari 2021
Hal itu mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 100/PUU-XIII/2015 tentang Calon Tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah.
Dimana yang mengukuhkan pilihan kotak kosong merupakan konstitusional.
Begitu juga saat terjadi sengketa.
Mekanisme pengajuan perselisihan hasil pemilihan calon tunggal pada prinsipnya sama dengan lebih dari satu pasangan calon.
Hanya saja, terdapat beberapa perbedaan berkaitan dengan para pihak, khususnya pemohon.
Tentang pihak, ada perluasan subjectum litis atau pemohon yang diberikan kewenangan.
Pemantau pemilihan diberikan kedudukan menjadi pemohon.
"Pemantau pemilihan punya legal standing untuk berselisih hasil pemilu."
"Itu aturan di daerah yang hanya diikuti paslon tunggal."
"Tapi kalau yang peserta pemilunya bukan paslon tunggal, yang punya legal standing adalah paslon lain," jelas Ketua KPU Jateng, Yulianto Sudrajat kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (8/12/2020).
Artinya, kata dia, pemantau pemilihan yang mewakili kotak kosong pada pemilihan kepala daerah dengan satu paslon tunggal, diperbolehkan masuk ke TPS.
Serta, mereka juga berhak beracara dan mengajukan gugatan ke MK untuk hasil sengketa ini.
Pemantau dapat bertindak sebagai pemohon dalam perkara hasil pemilihan atau perwakilan dari bumbung kosong.
"Pada Pilkada yang diikuti paslon tunggal, kehadiran pemantau mewakili kotak kosong di TPS ini diperbolehkan."
"Artinya ada orang yang mengawasi."
"Kalau yang diikuti lebih dari satu paslon, biasanya ada saksi dari paslon lain di TPS," jelasnya.
Terkait aturan kampanye kotak kosong, Yulianto menegaskan, hal itu dilarang karena UU Pilkada mengatur, istilah kampanye merujuk pada promosi pasangan calon, bukan kotak kosong.
Ketentuan dalam UU menyatakan bahwa kampanye itu dilaksanakan tim kampanye, yang memiliki arti seseorang yang mendapatkan surat mandat dari pasangan calon.
Sementara, kotak kosong abstrak atau tidak ada seorangpun yang mencalonkan dan dicalonkan.
Dengan begitu, tidak seorangpun yang mendapat mandat mengkampanyekan kotak kosong.
"Kampanye itu legal standingnya peserta Pilkada, paslon."
"Kalau kotak kosong itu bukan peserta pemilu," tandasnya.

Baca juga: 175 Pejabat Pemkab Cilacap Diswab, Sempat Kontak dengan Bupati dan Istri yang Positif Covid-19
Baca juga: Berdalih Bantu Saudara, Warga Adipala Cilacap Ini Pilih Gadaikan Mobil Rental di Temanggung
Baca juga: Vaksin Covid-19 Didistribusikan Mulai Desember di Jateng, Cilacap Dapat Jatah Paling Banyak
Seperti diketahui, di beberapa daerah yang hanya diikuti paslon tunggal, terdapat spanduk atau alat peraga yang berisi ajakan memilih kotak kosong.
Ajakan itu juga ramai dibagikan di media sosial.
Senada, Guru Besar Fakultas Hukum UKSW Salatiga, Prof Teguh Prasetyo, menegaskan aturan KPU sudah jelas bahwa kampanye kotak kosong tidak bisa dilakukan.
"Yang bisa kampanye adalah mereka yang sudah terdaftar, yang dilaporkan ke KPU."
"Ada paslonnya, kalau kotak kosong kan tidak ada calon."
"Jadi tidak boleh mengkampanyekan kotak kosong," ucap Komisiomer DKPP itu kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (8/12/2020).
Menurut UU dan PKPU, kampanye harus dilakukan tim.
Sedangkan tim kampanye harus terdaftar di KPU.
Sementara, peraturan perundang-undangan tak mengatur adanya tim kampanye kotak kosong.
Ini yang disebut kekosongan regulasi dalam rangka memenuhi kebutuhan untuk kebebasan berpendapat dalam rangka kontestasi dengan kotak kosong ini.
Sebetulnya, ada perbedaan terminologi yang tipis antara sosialisasi dan kampanye kotak kosong.
Di PKPU Nomor 8 Tahun 2017, kegiatan promosi kotak kosong disebut sebagai sosialisasi.
Sehingga, sosialisasi diperbolehkan tanpa ada ajakan untuk memilih kotak kosong.
Prof Teguh memberikan contoh kejadian di Bengkulu dimana ada video seseorang beratribut TNI yang mengajak untuk mencoblos kotak kosong.
Kemudian diperiksa, ternyata bukan anggota TNI.
Tentu cara seperti itu tidak diperbolehkan.
"Artinya, kembali ke pribadi masing- masing."
"Jika ingin mencoblos kotak kosong, jangan aktif mengkampanyekan secara masif di ruang publik, termasuk di medsos," katanya.
Dia menambahkan, dalam aturan sudah jelas ruang kontestan diberikan saat pendaftaran paslon.
Ketika hanya ada satu paslon yang mendaftar, KPU akan menunda waktu pendaftaran.
Selain itu, kata dia, jika bukan melalui jalur partai, aturan pun memperbolehkan melalui jalur perseorangan atau independen.
Seperti halnya di Kota Surakarta, dimana awalnya tidak ada partai yang 'berani' mengusung calon lantaran harus melawan putra sulung Presiden Joko Widodo.
Dimana Gibran Rakabuming Raka diusung PDIP dan saat itulah muncul paslon independen.
Di sisi lain, Bawaslu mencatat ada sejumlah pelanggaran dimana ada yang mengkampanyekan kotak kosong.
"Ya aturannya memang seperti itu."
"Kami mencatat ada sejumlah pelanggaran."
"Paling banyak di Kabupaten Wonosobo," terang Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih. (Mamduh Adi)
Baca juga: Awas, Potensi Cuaca Buruk di Tegal Raya Masih Terjadi Hingga Tiga Hari ke Depan
Baca juga: Ada Ombak Besar Justru Jadi Rezeki Warga Kota Tegal, Beramai-ramai Berburu Kerang Bangkang
Baca juga: Antrean Spesimen Swab di Sejumlah RS di Purwokerto Membeludak, RSUD Banyumas Bangun Lab Mandiri
Baca juga: Ibu Rumah Tangga di Banyumas Bawa Kabur Motor Teman Kos, Dijual di Luar Jawa Lewat Ekspedisi Bus