Suap Proyek Bansos Covid Kemensos
Mensos Juliari Batubara Jadi Tersangka Suap Proyek Bansos Covid-19, Diduga Terima Fee Rp 17 Miliar
Juliari Batubara diduga telah menerima fee senilai Rp 17 miliar dalam kasus dugaan suap bantuan sosial penanganan Covid-19.
TRIBUNBANYUMAS.COM - Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka dugaan suap bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19. Juliari diduga mendapat keuntungan Rp 17 miliar dari proyek tersebut.
Juliari Batubara diduga telah menerima fee senilai Rp 8,2 miliar saat pelaksanaan bansos sembako periode pertama.
Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, fee tersebut didapat dari pembagian Rp 12 miliar secara tunai oleh PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS), melalui AW.
"Diduga, diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," terang Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, Minggu (6/12/2020) dini hari, saat memimpin konferensi pers.
Setelahnya, Juliari Batubara kembali menerima fee sekitar Rp 8,8 miliar dari pelaksanaan bansos sembako periode kedua.
Total, Juliari telah mendapat untung sebesar Rp 17 miliar dari program pengadaan bansos untuk Covid-19.
Baca juga: Terjadi Lagi, Operasi Tangkap Tangan KPK, Kali Ini Pejabat di Kemensos
Baca juga: Sudah Banyak Bukti, KPK Tetapkan Bupati Banggai Laut Sebagai Tersangka Kasus Suap
Baca juga: Pemkab Batang Gandeng KPK, Hadapi Pengusaha Nakal yang Enggan Setor Pajak
Baca juga: Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Diduga Korupsi Ekspor Benur
Diduga, uang tersebut dipakai untuk keperluan pribadi Juliari.
"Itu juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," ujar Firli.
Dalam kasus dugaan suap pengadaan bansos penanganan Covid-19 ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka.
Mereka adalah Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso, AW, Ardian I M (AIM), dan Harry Sidabuke (HS).
"KPK menetapkan lima orang tersangka. Sebagai penerima, JPB, MJS dan AW. Kemudian, sebagai pemberi, AIM dan HS," ungkap Firli Bahuri, dilansir Kompas.com.
Ardian I M dan Harry Sidabuke diketahui merupakan pihak swasta.
Sementara, Matheus Joko Santoso dan AW adalah pejabat pembuat komitmen di Kemensos.
Dalam kasus ini, Juliari dikenai Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan Matheus Joko Santoso dan AW disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara, Ardian I M dan Harry Sidabuke disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sempat Buron
Menteri Sosial Juliari P Batubara menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus suap bantuan Covid-19.
Baca juga: Bagi Kamu yang Hingga Kini Belum Percaya Covid-19, Ini Pesan Khusus Ikatan Dokter Indonesia
Baca juga: IBS Masih Syok, Mantan Artis Cilik Ditangkap Karena Konsumsi Sabu, Dapat Pendampingan Polwan
Baca juga: Awas Politisasi Program Pemerintah di Masa Tenang Pilkada Kabupaten Semarang, Ini Kata Bawaslu
Baca juga: Bocah SMP Tewas Tertabrak Mobil di Depan Kampus Biru Amni Semarang, Sempat Terseret Hingga 15 Meter
Juru Bicara KPK Ali Fikri bicara soal kondisi terkini.
"Iya masih (diperiksa tim penyidik)," kata Ali dalam keterangan yang diterima Tribunnews, Minggu (6/12/2020) pagi.
Juliari menyerahkan diri ke KPK sekira pukul 02.50 WIB dini hari. Hal itu usai diirinya ditetapkan tersangka sekira pukul 01.15 WIB.
Juliari yang juga dikawal petugas kepolisian saat tiba di gedung KPK tidak berkomentar apa-apa. Awak media terus mengejar Juliari untuk meminta keterangannya.
Akan tetapi, sampai menaiki tangga untuk menuju ruang pemeriksaan di lantai 2 gedung KPK, Wakil Bendahara Umum PDIP itu tetap bergeming.
Ia hanya melambaikan tangannya. Kini Juliari tengah menjalani pemeriksaan intensif di gedung KPK.
Terancam Hukuman Mati
Ketua KPK Firli Bahuri menerangkan, Juliari Batubara bisa terancam hukuman mati jika ia terbukti melanggar Pasal 2 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ya, kami paham bahwa di dalam ketentuan UU 31 tahun 99 pasal 2, yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain, melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara di ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati," beber Firli, Minggu dini hari, dilansir Tribunnews.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, sebelumnya pernah membahas mengenai siapa saja yang korupsi dana bencana bisa dihukum mati.
"Koruptor bisa dijatuhi hukuman mati kalau melakukan pengulangan atau melakukan korupsi saat ada bencana. Nah, itu sudah ada. Cuma, kriteria bencana itu yang sekarang belum diluruskan," kata Mahfud MD pada Desember 2018 lalu, dilansir Tribunnews.
Baca juga: Kali Pertama Tanpa Penonton Secara Langsung, Golden Disc Award Digelar Pekan Kedua Januari 2021
Baca juga: Pemkab Batang Gandeng KPK, Hadapi Pengusaha Nakal yang Enggan Setor Pajak
Baca juga: Jelang Bertandang ke Markas West Ham, Marcus Rashford Terancam Tak Bisa Perkuat Man United
Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini, Tiap Gram Turun Rp 1.000 Menjadi Rp 960 Ribu
"Nanti, kalau itu mau diterapkan, tidak perlu ada undang-undang baru karena perangkat hukum yang tersedia sudah ada," imbuhnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan pandemi Covid-19 sebagai bencana non-alam.
Mengutip setkab.go.id, hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional," bunyi Diktum KESATU pada Keppres tersebut.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ilham Rian Pratama/Mohay, Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya/Dian Erika Nugraheny)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mensos Juliari Batubara Tersangka, Dapat 'Untung' Rp 17 Miliar dari Bansos Covid-19.