Pilkada Serentak 2020
Awas Politisasi Program Pemerintah di Masa Tenang Pilkada Kabupaten Semarang, Ini Kata Bawaslu
Untuk menghindari penyalahgunaan wewenang, Bawaslu sejak awal agar tidak menggunakan program dan lain sebagainya yang akan merugikan paslon lain.
Penulis: M Nafiul Haris | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, UNGARAN - Menjelang masa tenang kampanye Pilkada Serentak 2020 pada 6-8 Desember 2020, petahana calon Bupati maupun Wakil Bupati Kabupaten Semarang dilarang mempolitisasi program pemerintah.
Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, M Talkhis mengatakan, cuti kampanye Pilkada Serentak 2020 berakhir Sabtu (5/12/2020).
"Untuk menghindari penyalahgunaan wewenang, Bawaslu sejak awal agar tidak menggunakan program dan lain sebagainya yang akan merugikan salah satu paslon."
"Surat itu telah kami tujukan kepada Bupati Semarang Mundjirin," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Sabtu (5/12/2020).
Baca juga: Bocah SMP Tewas Tertabrak Mobil di Depan Kampus Biru Amni Semarang, Sempat Terseret Hingga 15 Meter
Baca juga: Kabar Kapten PSIS Semarang di Brazil, Wallace Costa Pilih Latihan Mandiri Bersama Keluarga
Baca juga: Dapat Tugas Khusus Selama Libur Nataru, Personel Satpol PP Kabupaten Semarang Tambah Dua Kali Lipat
Baca juga: Vaksinasi Pemain Liga 1 Ditanggung PT LIB, PSIS Semarang: Memang Sudah Seharusnya
Menurut Talkhis, pada Pilkada Kabupaten Semarang'> Pilkada Kabupaten Semarang tahun ini terdapat calon petahana yakni Wakil Bupati Semarang Ngesti Nugraha sebagai calon Bupati Semarang.
Otomatis selesai masa kampanye yang bersangkutan aktif kembali.
Dia menambahkan, aktifnya pejabat atau wakil kepala daerah yang berstatus sebagai petahana kembali berstatus sebagai wakil kepala daerah lagi diharapkan.
"Larangan menggunakan wewenang itu diatur dalam Pasal 71 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada."
"Bahwa tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon bisa dipidana penjara dan atau denda."
"Kami kira para paslon yang terlibat sudah paham soal itu," katanya.
Talkhis menyatakan, apabila Bupati atau Wakil Bupati selaku petahana melanggar ketentuan tersebut dapat juga dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU.
Pihaknya mengungkapkan, sebagai bentuk pencegahan Bawaslu Kabupaten Semarang melalui surat yang dikirim ke Bupati Semarang juga tegas meminta supaya menunda pembagian bantuan sosial atau sejenisnya pada masa tenang.
"Kami juga meminta semua pihak agar tidak melakukan kampanye di luar jadwal."
"Masa kampanye sudah berlangsung sejak 26 September hingga 5 Desember 2020."
"Jika ada yang kampanye di luar jadwal dapat dijerat hukum pidana UU Pilkada," ujarnya. (M Nafiul Haris)
Baca juga: AKBP Piter Yanottama Jabat Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan Geser ke Akpol
Baca juga: Kawanan Spesialis Pencuri Kabel Telkom Tertangkap di Kebumen, Begini Cara Mereka Beraksi
Baca juga: Muncul Klaster Sekolah di Jateng, KBM Tatap Muka Terancam Ditunda, Awalnya Mulai Januari 2021
Baca juga: Mengerucut Jadi Tiga, Kandidat Sekda Jateng, Berikut Sosok Mereka